Sidang Ferdy Sambo

Tangis Ibunda Yosua: Tetesan Darah Anakku, Tuhan Menyatakan Keajaibannya

Editor: Alfons Nedabang
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tangis ibu korban pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak pecah mendengarkan putusan majelis hakim saat hadir di sidang vonis dengan terdakwa, Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023. Majelis hakim menjatuhkan vonis mati pada Ferdy Sambo

Persidangan vonis Sambo pun dimulai sekira pukul 10.05 WIB. Rosti ditemani Yuni Hutabarat dan Kamaruddin Simanjuntak duduk dibaris depan ruang sidang.

Baca juga: Vonis Mati Kado Ulang Tahun Ferdy Sambo

Tak lama, terdakwa Ferdy Sambo dan majelis hakim tiba di ruang persidangan. Persidangan pun di mulai sekira pukul 10.10 WIB.

Selama persidangan berlangsung, Rosti terlihat terus memeluk foto anaknya Yosua Hutabarat. Dia juga terlihat sesekali menunduk ketika mejelis hakim membacakan vonis yang menjelaskan soal peristiwa pembunuhan di Perumanan Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta.

Persidangan pun berlangsung kurang lebih selama 5 jam. Saat membacakan vonis, majelis hakim menyatakan Ferdy Sambo terbukti secara sah dan menyakini melanggar pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam perkara ini, Ferdy Sambo pun divonis hukuman pidana mati.

"Menyatakan, mengadili terdakwa Ferdy Sambo SH. SiK MH, dipidana mati," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Senin (13/2).

Lebih lanjut, Hakim menyatakan perbuatan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Mendengar vonis terhadap Sambo, keluarga Yosua dan pengunjung sidang langsung terdengar bersorak di ruang sidang.

Ibunda Yosua, Rosti Simanjuntak pun tak kuasa menahan tangisnya usai mendengar vonis yang dijatuhkan kepada pembunuh anaknya itu.

Baca juga: Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

Sambil menangis, Rosti pun terlihat memeluk foto anaknya, Brigadir Yosua.

Dia juga terlihat dipeluk oleh anak perempuannya yang juga Kakak Yosua, Yuni Hutabarat. Di ruang persidangan. Suasana haru pun terlihat di ruang sidang itu.

Keluarga Yosua juga tampak menangis dan saling memeluk satu sama lainnya.

Rosti Simanjuntak pun menyatakan rasa terima kasihnya kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo.

Hakim dinilai Rosti telah tegak lurus dan adil dalam memutuskan hukuman bagi eks Kadiv Propam Polri yang telah membunuh anaknya tersebut.

"Pada saat ini menyatakan, Hakim tegak lurus di dalam menetapkan vonis kepada Sambo. Terima kasih buat Pak Hakim," kata Rosti.

Halaman
123

Berita Terkini