Secara umum, pledoi para terdakwa memuat bantahan-bantahan atas kesimpulan JPU yang tertuang di dalam materi tuntutan. Mereka juga memohon agar Majelis Hakim membebaskannya dari tuntutan.
Terkait pledoi itu, jaksa juga melayangkan bantahan dalam replik. Secara garis besar, jaksa menolak pledoi para terdakwa karena dianggap tidak memiliki dasar yuridis yang kuat.
"Uraian pledoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim penuntut umum," kata jaksa dalam persidangan pada Jumat (27/1) lalu. (tribun network/fah/mat/wly)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS