Sidang Ferdy Sambo

Pengunjung Dilarang ke Sidang Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Editor: Alfons Nedabang
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Grafis para terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. PN Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan putusan atau vonis terhadap para terdakwa, dimulai Senin 13 Februari 2023 untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Sidang kembali digelar pada Selasa dan Rabu, 14-15 Februari 2023 untuk terdakwa lainnya.

Secara umum, pledoi para terdakwa memuat bantahan-bantahan atas kesimpulan JPU yang tertuang di dalam materi tuntutan. Mereka juga memohon agar Majelis Hakim membebaskannya dari tuntutan.

Terkait pledoi itu, jaksa juga melayangkan bantahan dalam replik. Secara garis besar, jaksa menolak pledoi para terdakwa karena dianggap tidak memiliki dasar yuridis yang kuat.

"Uraian pledoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim penuntut umum," kata jaksa dalam persidangan pada Jumat (27/1) lalu. (tribun network/fah/mat/wly)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

 

Berita Terkini