Diberitakan, kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J memasuki babak akhir.
Majelis Hakim akan membacakan vonis terkait kasus ini kepada para terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.
"Untuk putusan(Senin)," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto.
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan diadili terlebih dahulu daripada tiga terdakwa lainnya.
Pasangan suami-istri itu akan divonis pada pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kemudian pada Selasa 14 Februari, Majelis Hakim akam membacakan vonis bagi Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Sidang terhadap keduanya akan digelar pada pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Putri Candrawathi Baca Pledoi Sambil Menangis, Difitnah Selingkuh dengan Brigadir J dan Kuat Maruf
Adapun terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan dibacakan putusan pada Rabu 15 Februari pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebagai informasi, dalam persidangan yang lalu jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut para terdakwa dengan hukuman penjara yang berbeda-beda.
Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Kemudian Richard Eliezer dituntut penjara 12 tahun.
Kepada Ferdy Sambo, jaksa tidak menemukan adanya hal yang meringankan serta tidak adanya alasan pembenar dan pemaaf dalam diri mantan Kadiv Propam Polri itu.
"Bahwa dalam persidangan pada diri terdakwa Ferdy Sambo tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum serta kesalahan Terdakwa Ferdy Sambo," kata jaksa dalam tuntutannya yang dibacakan pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1) lalu.
Atas hal itu, terdakwa Ferdy Sambo harus diwajibkan menjalani pertanggungjawaban pidananya atas kasus tersebut. Sehingga menurut jaksa, tidak ada dasar dari penuntut umum untuk membebaskan Ferdy Sambo dari jerat hukum.
"Bahwa Terdakwa Ferdy Sambo tersebut dalam kesehatan jasmani dan rohani serta tidak diketemukan adanya alasan pembenar dan alasan pemaaf yang membebaskan dari segala tuntutan hukum atas perbuatannya sebagaimana pasal 44 sampai 51 KUHP maka terhadap Terdakwa Ferdy Sambo SH, S.iK MH harus lah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya," tukas jaksa.
Sementara kepada tiga terdakwa lainnya yakni Bripka RR , Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf sama-sama dituntut delapan tahun penjara.
Tuntutan-tuntutan itu kemudian disanggah oleh para terdakwa melalui sidang agenda pembacaan pleidoi.