Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Sejumlah warga Desa Banuan, Kecamatan Insana Fafinesu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) mendatangi Kantor Bupati TTU untuk mengadukan dugaan penyalahgunaan dana desa di desa setempat.
Hal disampaikan Ketua LPMD Desa Banuan, Hendrikus Tanesib saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Rabu, 11 Januari 2023.
Turut bersama warga Desa Banuan yang datang ke Kantor Bupati TTU, BPD dan Tokoh Adat setempat. Selain ke Kantor Bupati, mereka juga mendatangi Kantor Kejari TTU dan Inspektorat Daerah TTU.
Warga Banuan mengadukan dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana desa Banuan tahun anggaran 2016 - 2022.
Baca juga: Penyaluran Dana Desa Capai 99,75 Persen di NTT
Menurut Hendrikus Tanesib, apa yang dilakukan warga itu, pasca pihak BPD, tokoh adat dan masyarakat menduga ada pengelolaan dana desa yang salah.
Dikatakan, ada sejumlah item pekerjaan di Desa Banuan yang dianggarkan dari dana desa, tidak terlaksana hingga saat ini.
Dia menjelaskan, pengadaan 32 unit meteran listrik yang dijanjikan mantan kepala desa untuk dipasang di rumah warga yang bersumber dari dana desa, tidak pernah terealisasi hingga sekarang.
Mirisnya, lanjut Hendrikus, meskipun tidak terealisasi namun, dalam laporan SPJ tahun 2017 lalu disampaikan bahwa pengadaan meteran listrik terealisasi 100 persen.
Baca juga: Kejari TTU Segera Tentukan Sikap Penanganan Perkara Dugaan Korupsi Dana Desa Fatusene dan Letneo
"Kami minta mereka bilang, kami sudah setor di PLN. Kami ke PLN, PLN bilang Desa Banuan tidak setor hanya setor sekian saja. Mereka bilang sudah seratus persen," katanya.
Sementara itu, pembangunan lopo desa, pintu gerbang dan tugu batas serta beberapa item lainnya tidak dilaksanakan hingga saat sekarang.
Tidak hanya itu, menurut Henderikus, bantuan kursi untuk gereja yang sebelumnya dijanjikan untuk dialokasikan dari dana desa juga tidak terealisasi.
Bahkan, lanjutnya, ada sejumlah anggaran yang dialokasikan dari dana desa untuk pembangunan sumur bor terlaksana, namun mubazir sampai sekarang.
Dikatakan Hendrikus, dugaan penyalahgunaan pengelolaan Dana Desa Banuan tahun anggaran 2016-2022 diperkirakan melewati Rp 500.000.000.
Perihal dugaan penyalahgunaan dana desa tersebut, ujar Hendrikus, pihaknya kemudian mengambil sikap untuk mengadukan hal ini kepada Bupati TTU, Inspektorat TTU dan Kejari TTU untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Ia berharap, Bupati TTU, Inspektorat Daerah dan Kejari TTU segera menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut.
Saat dikonfirmasi Mantan Kepala Desa Banuan, Hubertus Haki membantah adanya tuduhan tersebut.
Menurut Hubertus, pihaknya melalui pihak penyedia melakukan pemasangan meteran dan instalasi listrik di rumah warga yang dialokasikan dari anggaran dana desa.
Baca juga: Lakmas CW NTT Desak Inspektorat TTU Audit Pengelolaan Keuangan PD Cendana Bhakti
Ia menegaskan bahwa, setelah berjalannya waktu bendahara membayar anggaran pembayaran meteran dan instalasi listrik kepada pihak penyedia tanpa instruksi dari dirinya.
"Saya tidak pernah perintah kepada bendahara untuk membayar ke pihak penyedia tetapi dia melakukan itu. Instruksi saya harus bayar ke PLN. Karena PLN itu yang mempunyai kewenangan untuk memproses meteran dari perusahaan," ujar Hubertus.
Dikatakan Hubertus, dirinya dan BPD telah meminta bendahara untuk meminta penyedia menyelesaikan pemasangan meteran dan instalasi listrik yang tersisa.
Selain itu, perihal pengadaan sumur bor pada tahun 2018 lalu, lanjutnya, dikerjakan oleh pihak penyedia jasa namun terdapat hambatan dalam pengeboran.
Baca juga: Korupsi Dana Desa Fatutasu, Kejari TTU Limpahkan Berkas Perkara ke Pengadilan
Oleh karena itu, pengeboran sumur itu tidak dilanjutkan oleh pihak penyedia jasa. Meskipun demikian, anggaran yang sudah dialokasikan untuk pengeboran sumur ini tidak dicairkan namun dijadikan Silpa.
Ia mengakui bahwa, pada tahun 2019 muncul aturan baru dari Pemerintah Pusat bahwa dana Silpa sejak tahun 2015 mesti disetorkan kembali ke rekening.
"Jadi mau tidak mau, sisa dana itu kita harus setor kembali ke rekening negara. Dan hal itu kami sudah lakukan pada tahun 2019 lalu," jelasnya.
Hubertus juga menuturkan bahwa, dalam pemeriksaan yang dilakukan setiap tahun oleh pihak Inspektorat, dirinya memastikan bahwa, tidak ada kejanggalan (pengelolaan Dana Desa) yang dibuat.
"Kalau meteran listrik itu kesalahan bendahara," katanya. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS