Penangkapan Lukas Enembe itu, kata Victor, tanpa intervensi dari pihak mana pun. "Ini adalah penegakan hukum, jadi semua orang harus menghormatinya," kata Victor.
Lukas Enembe sudah sejak 5 September 2022 ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
Baca juga: Lukas Enembe Ditangkap KPK di Jayapura, Massa Pendukung Serang Mako Brimob
Lukas Enembe ditetapkan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai miliaran rupiah terkait proyek di lingkungan Pemprov Papua.
Beberapa panggilan yang diberikan KPK kepada Lukas tidak pernah dipenuhi dengan alasan sakit.
Sejak itu, Lukas Enembe tidak pernah muncul di hadapan publik hingga pada 30 Desember 2022, Lukas meresmikan Kantor Gubernur Papua. (*)
Ikuti Pos-KUpang.Com di GOOGLE NEWS