POS-KUPANG.COM - Benny Irwan, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri mengatakan, saat ini pihaknya sedang menunggu status hukum Gubernur Papua, Lukas Enembe yang ditangkap KPK Selasa 10 Januari 2023.
Benny Irwan mengatakan itu menyusul tidak adanya pemimpin Papua yang punya kewenangan mengambil pelbagai keputusan strategis tentang masyarakat dan daerah itu.
Saat ini, Papua tanpa pemimpin karena Lukas Enembe yang merupakan Gubernur Papua, telah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
Lukas Enembe ditangkap saat sedang menikmati papeda di salah satu restoran di Kota Jayapura, Selasa 10 Januari 2023.
Baca juga: Lukas Enembe Ditangkap KPK, Tersangka Korupsi Itu Dicokok Saat Sedang Makan di Restoran
Terkait kasus itulah, Benny Irwan dikonfirmasi awak media, Rabu 11 Januari 2023 terkait kelancaran roda pemerintahan dan pembangunan di daerah tersebut.
Dikatakannya, langkah yang diambil pemerintah saat ini, adalah menunggu kepastian status Lukas Enembe pasca ditangkap KPK.
"Dari status inilah yang nantinya akan menjadi dasar dan pertimbangan bagi pemerintah untuk mengambil langkah-langkah pembinaan dan pengawasan kepada Pemda Papua," ujarnya.
Sesuai Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah diberhentikan sementara dari jabatannya apabila menjadi terdakwa tindak pidana korupsi atau tindak pidana lain yang diancam hukuman lebih dari 5 tahun penjara.
Sementara saat ini, Lukas Enembe belum berstatus terdakwa. Hingga kini yang bersangkutan masih berstatus tersangka walau pun belum pernah diperiksa.
Hal lainnya, adalah saat ini Lukas Enembe sedang menderita sakit. Makanya, saat ditangkap, Lukas langsung dibawa ke Jakarta.
Saat tiba di Jakarta, Lukas langsung dibawa ke rumah sakit untuk diperiksa kondisi kesehatannya.
Terkait penangkapan Lukas Enembe itu, tuduhan tentang keterlibatan istana dibalik penangkapan itu pun langsung terlontar.
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief mengungkapkan, Partai Demokrat dan Gubernur Lukas Enembe sempat mendapatkan ancaman dari pihak yang mengaku sebagai utusan Presiden Jokowi.
Dikatakannya, orang itu mengancam karena Lukas Enembe dan Demokrat tak menyetujui permintaan soal jabatan Wakil Gubernur Papua diisi oleh orang dekat Istana.
Baca juga: Massa Pendukung Lukas Enembe Bentrok dengan Polisi, Anak Panah Beterbangan di Jayapura
Kandidat yang diusulkan orang tersebut adalah mantan Kapolda Papua yang sekarang menjadi sebagai Penjabat Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw.
“Ancamannya, kalau enggak mau, Pak Lukas dan Pak Yunus (kader Demokrat Yunus Wonda) akan kena kasus hukum,” kata Andi saat dihubungi Kompas.com pada 24 September 2022.
Andi mengungkapkan, orang yang menyampaikan permintaan dan ancaman itu adalah oknum partai politik (parpol) tertentu.
“Kalau ke kami oknum partai, yang jelas mengaku diminta Pak Jokowi,” ujar Andi.
Menurut dia, Demokrat tak bisa menyetujui permintaan orang tersebut, karena partai itu mendorong Yunus Wonda untuk menggantikan Wagub Papua Klemen Tinal yang meninggal pada 21 Mei 2021.
“Jawaban kami, kalau Pak Yunus Wonda mundur, enggak mungkin karena itu kader kami,” ujar Andi.
“Tapi, kalau mau bertarung, silakan dapatkan (restu) dari partai-partai (pengusung) lain,” katanya lagi.
Dikatakannya, selama ini Gubernur Lukas Enembe tak didampingi wakil gubernur sejak Klemen Tinal meninggal dunia akibat serangan jantung pada 21 Mei 2021.
Klemen Tinal merupakan politisi partai Golkar yang mendampingi Lukas Enembe sejak tahun 2014. Sejak Klemen Tinal tutup usia, hingga kini belum ditemukan sosok pengganti.
Baca juga: Kronologi Penangkapan Lukas Enembe, Diduga Hendak Meninggalkan Indonesia
Dengan demikian, saat ini Papua tanpa pemimpin. Karena Gubernur Lukas Enembe ditangkap KPK saat sedang menikmati papeda di sebuah restoran, Selasa 10 Januari 2023.
Untuk diketahui, Lukas Enembe berstatus tersangka kasus gratifikasi senilai Rp 1 miliar sejak September 2022. Setelah ditangkap, KPK. Lukas menjalani perawatan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta
.
Lukas Enembe Dijemput Paksa
Gubernur Papua Lukas Enembe dijemput paksa KPK, Selasa 10 Januari 2023. Lukas ditangkap saat berada di sebuah restoran di Jayapura, pukul 11.00 WIT.
Setelah ditangkap, Lukas Enembe sempat dibawa ke Mako Brimob Polda Papua. Setelah itu dibawa ke Bandara Sentani, Jayapura untuk diterbangkan ke Jakarta.
"Kalau melihat manifestnya, (Lukas Enembe) dibawa ke Jakarta," ujar Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor Mackbon.
Victor mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak merespons penangkapan tersebut secara berlebihan.
Penangkapan Lukas Enembe itu, kata Victor, tanpa intervensi dari pihak mana pun. "Ini adalah penegakan hukum, jadi semua orang harus menghormatinya," kata Victor.
Lukas Enembe sudah sejak 5 September 2022 ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
Baca juga: Lukas Enembe Ditangkap KPK di Jayapura, Massa Pendukung Serang Mako Brimob
Lukas Enembe ditetapkan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai miliaran rupiah terkait proyek di lingkungan Pemprov Papua.
Beberapa panggilan yang diberikan KPK kepada Lukas tidak pernah dipenuhi dengan alasan sakit.
Sejak itu, Lukas Enembe tidak pernah muncul di hadapan publik hingga pada 30 Desember 2022, Lukas meresmikan Kantor Gubernur Papua. (*)
Ikuti Pos-KUpang.Com di GOOGLE NEWS