Pengamat Unwira Polda NTT dan BNN Tingkatkan Pencegahan Narkoba di Perbatasan Timor Leste

Editor: Hasyim Ashari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

NARKOBA - Pengamat Hukum Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, Mikhael Feka, menyoroti kemungkinan Kota Kupang dan NTT jadi pintu masuk peredaran narkoba dari Timor Leste.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Asti Dhema

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Melihat kondisi terkini bahwa pengedar maupun pengguna narkotika tidak mengenal batas usia, pendidikan, pekerjaan, status sosial dan sebagainya .

Pengamat Hukum Unwira atau Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, Mikhael Feka kepada POS-KUPANG.COM pada Senin, 7 November 2022 mengatakan Polda NTT dan BNN harus meningkatkan pencegahan dengan melakukan pemeriksaan secara ketat di perbatasan RI-Timor Leste, pelabuhan, bandara serta melakukan koordinasi dan kerja sama dengan semua stakeholder untuk mencegah peredaran dan penyalah gunaan narkotika tersebut.

Penyalah gunaan Narkotika sangat berbahaya dan dapat membunuh satu generasi tanpa kekerasan.

Bahwa sangat disayangkan orang-orang yang diharapkan menjadi panutan dalam masyarakat terjerumus ke dalam perbuatan-perbuatan tercela.

Baca juga: Video Viral TikTok, Kejari Majene Provinsi Sulawesi Barat Tangkap Buronan Kasus Narkoba

Apalagi narkoba yang merupakan musuh bersama bangsa-bangsa di dunia karena termasuk kejahatan transnasional. 

Ia juga mengapresiasi kinerja aparat yang mengungkap kasus tersebut apalagi NTT khususnya Kota Kupang bisa jadi pintu masuk peredaran narkotika karena berada di perbatasan Timor Leste, Indonesia dan Australia. Oleh karena itu perlu kewaspadaan ekstra bagi aparat hukum, BNN dan masyarakat.

Untuk membuktikan seseorang terbukti dan dikualifikasikan sebagai penyalahguna maka melalui pembuktian lewat alat bukti berupa keterangan saksi apabila ada saksi yang melihat si penyalah guna mengkonsumsi narkotika. 

Disamping itu pemeriksaan urine, darah, rambut dilakukan untuk mengetahui pelaku penyalah guna benar dalam tubuhnya ada mengandung zat narkotika sehingga dapat mengetahui pelaku benar mengkonsumsi narkotika atau tidak. 

Melalui surat uji laboratorium yang hasilnya akan dipakai sebagai ialat bukti surat yang akan diajukan di persidangan. Kalau hasil negatif berarti tidak terdapat bukti bahwa penyalahguna terlibat benar dalam peredaran narkotika.

Baca juga: Terlibat Pesta Narkoba Jenis Shabu, Oknum Karyawan BUMN dan Dua Rekannya Wajib Jalani Rehabilitasi 

Pengguna narkotika dibagi menjadi dua yakni sebagai pencandu narkotika dan penyalah guna narkotika.

Pecandu Narkotika adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika, baik secara fisik maupun psikis. 

Penyalah Guna adalah orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum (vide UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 1 angka 13 dan 15). 

Sedangkan pengedar atau dalam UU Narkotika disebut dengan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara tanpa hak atau melawan hukum yang ditetapkan sebagai tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika (Pasal 1 angka 6). 

Sanksi hukum kepada pengedar dan pengguna tentunya juga berbeda. Untuk pengedar dikategorikan sesuai peran masing-masing yakni:

Halaman
12

Berita Terkini