Berita NTT

Terlibat Pesta Narkoba Jenis Shabu, Oknum Karyawan BUMN dan Dua Rekannya Wajib Jalani Rehabilitasi 

rekannya berstatus pemakai sehingga kasusnya diselesaikan melalui Restorasi Justice serta ketiga pelaku wajib menjalani rehabilitasi

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/CHRISTIN MALEHERE
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, S.IK saat memberikan keterangan kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin 11 Juli 2022 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Hasil Gelar Perkara Tim Assesmen Terpadu memutuskan Oknum karyawan BUMN bersama dua rekannya yang terjaring penangkapan pesta Narkotika jenis Shabu ditetapkan sebagai Pengguna atau Pemakai Narkoba.

Bagi tiga pelaku pengguna Shabu tersebut wajib menjalani Rehabilitasi selama dua bulan di Klinik Pratama milik Badan Narkotika Nasional Provinsi NTT.

Terhadap kasus narkoba yang dilakukan oleh oknum karyawan BUMN bersama dua rekannya tersebut telah dihentikan oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT.

Baca juga: WBP Lapas Wanita Kupang Curhat Dan Menari Bersama Psikolog dan Anggota LBH APIK NTT

Demikian penjelasan Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, S.IK. kepada POS-KUPANG.COM, Jumat 11 November 2022.

Ariasandy menjelaskan Tim Assesment Terpadu terdiri dari BNN Provinsi NTT, Kejaksaan Tinggi NTT, Hukum dan HAM NTT, serta Polda NTT.

Terhadap kasus penyalahgunaan Narkoba jenis Shabu tersebut, Tim Assesment memutuskan bahwa oknum Karyawan BUMN bersama dua rekannya berstatus pemakai sehingga kasusnya diselesaikan melalui Restorasi Justice serta ketiga pelaku wajib menjalani rehabilitasi selama dua bulan.

Pertimbangan Tim Assesment Terpadu bahwa ketiga pelaku bukan residivis, dan bukan termasuk dalam jaringan narkoba, sehingga tiga pelaku wajib untuk direhabilitasi.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT seorang Pegawai BUMN bersama dua rekannya sementara menggunakan narkotika jenis shabu di wilayah Kelurahan Manulai II, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

Baca juga: Cabor Takraw Sabu Raijua dan Taekwondo Lembata Optimis Rebut Medali di Porprov NTT 

Tiga pelaku pengguna narkoba jenis shabu tersebut berinisial HY (33) berstatus karyawan BUMN, sedangkan dua rekannya AKM (35).karyawan swasta, serta MH (30) karyawan swasta.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda NTT, AKP Greorius Saonah bersama dua anggotanya yang melakukan penangkapan pada Sabtu 5 November 2022 sekitar pukul 07.00 Wita.

Dari tangan ketiga pelaku, Tim Ditresnarkoba Polda NTT menyita sejumlah barang bukti antara lain satu paket Narkotika jenis shabu dalam kemasan klip bening berukuran kecil, satu buah bong dari botol aqua kecil, satu buah tutup bong dengan pipet warnah putih, satu buah tutup bong dengan pipet warnah hitam, 1 (satu)  buah pemantik merk alfa mart berwarna merah, serta tiga unit ponsel.

Terhadap tiga pelaku tersebut telah diamankan ke Kantor Ditresnarkoba Polda NTT untuk proses hukum.
 Atas perbuatannya, tiga pelaku dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a,  UU No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika. (zee)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved