1. Pihak yang memproduksi Narkotika secara melawan hukum (Pasal 1 angka 3 jo Pasal 113);
2. Pihak yang Mengimpor Narkotika secara Melawan Hukum (Pasal 1 angka 4 jo Pasal 113);
3. Pihak yang meng Ekspor Narkotika scara melawan hukum (Pasal 1 angka 5 jo Pasal 113);
Baca juga: Bawa Narkoba Lewat Jasa Pengiriman Paket Kilat, Polisi Bekuk Oknum Honorer Pemkab Kupang
4. Pihak yang melakukan Pengangkutan atau Transito Narkotika secara melawan hukum (Pasal 1 angka 9, 12 jo Pasal 115);
5. Pihak yang melakukan Peredaran Gelap Narkotika dan Preskusor Narkotika (Pasal 1 angka 6 jo 111,112, 129).
Tentunya sanksi hukum kepada pengedar sesuai kategori di atas juga berbeda-beda ssesuai dengan ketentuan hukum yang saya sebutkan di atas. Begitu pula untuk pengguna narkotika juga dikategorikan menjadi dua yakni:
1. Pecandu Narkotika (Pasal 1 angka 13 jo Pasal 54 jo Pasal 127);
2. Penyalahguna Narkotika (Pasal 1 angka 15 jo Pasal 54 jo Pasal 127).
Baca juga: Hotman Paris Curiga Sebut Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa Penuh Misteri, Ada Apa?
Sanksi pidana terhadap penyalah guna narkotika diatur pada Pasal 127 UU Narkotika Ayat (1).
Namun penerapan pasal tersebut selalu dirujukan ke Pasal 54 UU Narkotika yakni Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Hal ini ditegaskan pula dalam Pasal 127 Ayat (2) dan Ayat (3) yakni jika terbukti sebagai korban penyalahgunaan Narkotika, Penyalah Guna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.(dhe)