Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong
POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT / Kakanwil Kemenkumham, Marciana Dominika Jone meminta dukungan Pemerintah Kabupaten Sumba Timur untuk memastikan kebijakan perlindungan kekayaan intelektual.
Permintaan tersebut disampaikan Kakanwil Marciana saat menghadiri Rapat Pembahasan Naskah Akademik Lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sumba Timur di Kantor DPRD Sumba Timur, Rabu 7 Desember 2022.
Dalam rapat tersebut, Kakanwil Marciana didampingi Koordinator Perancang Peraturan Perundangan - undangan Kanwil Kemenkumham NTT, Yunus Bureni bersama tim.
Baca juga: Gegara Rebutan Lahan Sawah, Pria di Lewa Sumba Timur Bacok Saudara Kandung dan Warga
Kakanwil Marciana menyebut pentingnya kebijakan perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual ini mengingat Sumba Timur memiliki banyak potensi kekayaan intelektual baik personal maupun komunal yang perlu mendapatkan dukungan dan perhatian dari Pemda.
Ia mencontohkan, tenun ikat Sumba yang sangat bagus sehingga perlu dijaga kualitas bahan dan pengaturan penjualannya. Selain itu, ada pula kekayaan intelektual personal, dimana Pemda perlu mendorong pemberdayaan kelompok UMKM.
"Untuk maksud itu makan dibutuhkan payung hukum melalui Peraturan Daerah atau Perda," sebut Kakanwil Marciana.
Dari kelima Ranperda tersebut, tiga diantaranya merupakan Ranperda inisiatif DPRD, yaitu Ranperda Kabupaten Layak Anak, Ranperda Pemberdayaan Perempuan, dan Raperda Sistem Kesehatan Daerah.
Sementara itu, dua lainnya merupakan Ranperda inisiatif pemerintah, yaitu Ranperda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh serta Ranperda Penyesuaian Bentuk Hukum PT Algae Sumba Timur Lestari menjadi Perumda Algae Sumba Timur Lestari.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Bapemperda Kabupaten Sumba Timur, Ivander Jevon Nggadung, dan dihadiri Sekda Sumba Timur, Umbu Ngadu Ndamu, serta dihadiri para anggota Bapemperda dan perangkat OPD terkait.
Saat membuka kegiatan tersebut, Ivander menyampaikan apresiasi kepada Kemenkumham, karena selalu memberi perhatian khusus dalam pendampingan, penyusunan, dan pengharmonisasian produk hukum daerah.
Selanjutnya, Kakanwil Marciana menyebutkan, di dalam Undang-Undang No.13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, telah diatur mengenai pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah serta rancangan peraturan kepala daerah provinsi dan kabupaten/kota dikoordinasikan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
“Salah satu tugas Kementerian Hukum dan HAM melalui Kantor Wilayah adalah memastikan produk hukum itu harus baik, benar, berkualitas dan bisa diimplementasikan,” ujarnya.
Baca juga: Alami Luka Parah, Pria Korban Pembacokan oleh Saudara di Lewa Sumba Timur Dirujuk ke Waingapu
Menurut Marciana, pelibatan Perancang dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan amanat Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan jo. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Dengan demikian, Pemda dan DPRD Kabupaten Sikka selama ini telah taat asas melaksanakan perintah Undang-Undang tersebut.
“Undang-Undang juga mengamanatkan bahwa proses pengharmonisasian, pemantapan, dan pembulatan konsepsi raperda dilakukan oleh Kementerian yang membawahi bidang hukum yakni Kemenkumham melalui Kantor Wilayah di daerah,” imbuhnya.