Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agus Tanggur
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kepala Kantor Pelayanan Pajak atau Kepala KPP Pratama Kupang, Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana, untuk mengimpletasi Nomor Induk Kependudukan atau NIK Sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP, warga diminta segera melakukan pemutakhiran data
Permintaan Kepala KPP Pratama Kupang, Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana, dalam keterangan tertulis yang diterima kepada POS-KUPANG.COM, Minggu, 27 November 2022.
Menurut Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana, terhitung mulai tanggal 14 Juli 2022, Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah resmi diimplementasikan secara bertahap sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Baca juga: Pemprov NTT Cabut Pergub Terkait Pengelolaan Taman Nasional Komodo
Pemberlakuan NIK menjadi NPWP ini merupakan amanat dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang secara teknis diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022.
Peraturan ini mengatur tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan tersebut, upaya untuk mengintegrasikan data kependudukan dengan basis data perpajakan dalam rangka kemudahan administrasi dan layanan perpajakan dapat terwujud.
Ketentuan ini juga sekaligus mendukung kebijakan satu data Indonesia dengan memberlakukan single identity number (nomor identitas tunggal) yang terstandardisasi dan terintegrasi dalam pelayanan administrasi perpajakan.
Baca juga: Jelang Natal dan Tahun Baru, Bulog NTT Jaga Kebutuhan Sembako
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi, dalam keterangan tertulis yang diterima kepada Pos Kupang
Ia mengatakan bahwa terdapat penyesuaian format NPWP yang sebelumnya 15 (lima belas) digit menjadi 16 (enam belas) digit.
“Untuk Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan NIK sebagai NPWP, sedangkan Wajib Pajak orang pribadi bukan penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah menggunakan NPWP format baru 16 digit,” ujar Ayu.
Ayu mengungkapkan bahwa penggunaan NIK sebagai NPWP dan NPWP format baru 16 digit saat ini dilakukan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas hingga tanggal 31 Desember 2023 sembari perlahan dilakukan pemadanan dan pemutakhiran data Wajib Pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
“Wajib Pajak pelu melakukan pemutakhiran data profil sebelum NPWP format baru diberlakukan secara efektif mulai tanggal 1 Januari 2024,” ungkapnya.
Ayu juga menjelaskan bahwa pemutakhiran data dilakukan agar data profil Wajib Pajak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya dan data identitas Wajib Pajak telah valid atau sepadan dengan data kependudukan yang ada di Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
“Jadi NIK sebagai NPWP baru dapat diimplementasikan oleh Wajib Pajak setelah datanya berstatus valid. Status valid ini diperoleh apabila Wajib Pajak telah melakukan pemutakhiran data dan identitasnya telah sesuai dengan data kependudukan,” jelasnya.
Baca juga: Teluk Nanga Lok dan Gula Sabu Juara API Awards 2022, Kadis Parekraf NTT Apresiasi
Wajib Pajak dapat melakukan pemutakhiran data secara mandiri, melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar, maupun melalui call center Kring Pajak 1500200. Bagi Wajib Pajak yang bisa mengakses laman DJP Online www.djponline.pajak.go.id dapat melakukan pemutakhiran data pada menu profil.