Berita NTT
Pemprov NTT Cabut Pergub Terkait Pengelolaan Taman Nasional Komodo
Pencabutan pergub tersebut dilakukan berdasarkan pertimbangan dari berbagai pihak. Juga menanggapi surat dari Manteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agus Tanggur
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pemerintah Provinsi NTT / Pemprov NTT mencabut Peraturan Gubernur / Pergub NTT Nomor 85 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya di Taman Nasional Komodo dengan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 114 Tahun 2022.
Pencabutan pergub tersebut dilakukan berdasarkan pertimbangan dari berbagai pihak. Juga menanggapi surat dari Manteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI Nomor S.312/MENLHK/KSDAE/KSA.3/10/2022 tanggal 28 Oktober 2022 perihal Peraturan Gubernur NTT Nomor 85 tahun 2022 untuk mengkaji ulang.
Demikian disampaikan oleh kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi NTT, Dr. Zeth Sony Libing yang didampingi Kepala Biro (Karo) Hukum Setda NTT, Odermaks Sombu kepada wartawan, Sabtu, 26 November 2022 sore.
"Bapak Gubernur telah meminta tim ahli yang dikoordinir oleh Karo Hukum untuk mengkajinya. Setelah hasil pengkajian, Gubernur mendengar aspirasi yang berkembang di tengah-tengah masyarakat. Baik itu tokoh agama, tokoh masyarakat maupun pelaku pariwisata," ujarnya.
Menurutnya, pencabutan pergub tersebut tidak berpengaruh terhadap keberadaan MoU, Perjanjian Kerja Sama dan Ijin Usaha yang telah ditandatangani dan yang telah diterbitkan oleh Kementerian LHK RI kepada PT FLobamor.
"Ini berarti bahwa kerja sama penguatan fungsi di TNK antara Pemprov NTT dan Pemerintah Pusat tetap berjalan sesuai dengan 3 (tiga) dokumen tersebut di atas dalam rangka mendukung konservasi dan pariwisata berkelanjutan di Taman Nasional Komodo," tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa Pemprov NTT dan Kementrian LHK akan melaksanakan penguatan fungsi Taman Nasional Komodo.
Baca juga: Pemkab Manggarai Barat Akan Tingkatkan Kapasistas RSUD Komodo
"Itu sesuai dengan MoU, Perjanjian Kerja Sama dan Ijin Usaha pada tanggal 1 Januari 2023, setelah mengalami penundaan pelaksanaannya dari tanggal 1 Agustus 2022," ujarnya.
Dikatakan Sony Libing, kedepan Pemprov NTT dan Pemerintah Pusat akan terus berkomitmen untuk tetap menjaga dan melestarikan Komodo dan ekosistemnya sebagai warisan dunia dan anugerah Tuhan bagi masyarakat Nusa Tenggara Timur.
"Karena itu Pemerintah bersama Masyarakat akan terus melakukan konservasi dan menerapkan pariwisata berkelanjutan," tandanya.
Diketahui, komitmen Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Pemerintah Pusat dalam hal penguatan fungsi Taman Nasional Komodo, didasari pada:
Pertama, MoU antara Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia yang telah di tanda tangani pada tanggal 24 November 2021 di Kupang.
Kedua, Perjanjian Kerjasama antara Balai Taman Nasional Komodo dan PT Flobamor sebagai Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Ketiga, Ijin Usaha Pengelolaan Jasa Wisata Alam yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada PT. Flobamor untuk melakukan Usaha Jasa Wisata di Taman Nasional Komodo. (cr23)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS