Laporan Reporter POS-KUPANB.COM, Christin Malehere
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Direktorat Lalu Lintas Polda NTT atau Ditlantas Polda NTT segera menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE di Provinsi NTT.
Ada lima Titik Pemasangan Kamera ETLE pada lima titik di Kota Kupang antara lain Ruas Jalan Timor Raya tepatnya Simpang Polsek Kelapa Lima, Ruas Jalan Tompelo Simpang SMPN 2 Kupang, Jalan WJ Lalamentik tepatnya Simpang Pos Polisi Satlantas Polresta Kupang Kota.
Kemudian di Jalan Pahlawan tepatnya Depan Kantor Jembatan Timbang, Kelurahan Nunbaun Sabu, Kecamatan Alak, Kota Kupang, serta Jalan Jendral Soeharto di depan Kantor Dinas Sosial Provinsi NTT.
Sejak Launching ETLE untuk Polda NTT tahap kedua 16 Maret 2022, saat ini masih dalam tahap uji coba sekaligus sosialisasi penerapan ETLE di masyarakat.
Mekanisme Prosedur ETLE
Kepada POS-KUPANG.COM, Sabtu 22 Oktober 2022, Dirlantas Polda NTT , Kombes Pol Rahmat Hakim S.IK. melalui Kanit 1 Subdit Gakkum Ditlantas Polda NTT, AKP Agus Kuswanto menjelaskan mekanisme prosedur ETLE saat beroperasi, kamera secara otomatis merekam pelanggaran berupa plat nomor kendaraan yang melanggar aturan lalu-lintas.
Kemudian Petugas Back Office melakukan validasi data pemilik kendaraan sesuai plat nomor kendaraan yang terekam kamera ETLE melalui sistem Electronic Registrasi dan Identifikasi (ERI) data kepemilikan kendaraan yang terkoneksi dengan Data Samsat.
Setelah mendapatkan identitas pemilik kendaraan, maka petugas akan mengirimkan surat konfirmasi kepada alamat domisili dari pemilik kendaraan melalui PT Pos Indonesia.
"Kami telah melakukan MoU dengan PT Pos Indonesia (Persero) sehingga surat yang kami kirimkan kepada pemilik kendaraan pelanggar lalu-lintas melalui Petugas Kantor PT Pos, tujuannya agar menghindari tatap muka secara langsung antara petugas dengan pelanggar lalu-lintas," jelas Agus.
Terhadap para pelanggar lalu-lintas wajib melakukan konfirmasi dan klarifikasi dalam kurun waktu 14 hari, apabila tidak mengindahkannya maka nomor kendaraannya akan terblokir secara otomatis.
Baca juga: Tilang Elektronik Di NTT, Pemerintah Provinsi NTT Dukung Penuh
"Kami berikan waktu selama 14 hari kepada pemilik kendaraan pelanggar lalu-lintas untuk konfirmasi, dan apabila tidak tidak ada itikad baik, maka nomor kendaraannya akan terblokir di sistem Samsat, yang berdampak bagi pemilik kendaraan tidak dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan dan urusan administrasi kendaraan miliknya tersebut," tambah Agus.
Bagi pemilik kendaraan yang terkena ETLE dapat melakukan pengaduan di Posko Pelayanan ETLE pada Subdit Gakkum Ditlantas Polda NTT untuk melakukan konfirmasi kepada petugas.
Termasuk jika kendaraan tersebut dipakai oleh orang lain saat melanggar aturan lalu-lintas.
Setelah itu, petugas Posko Pelayanan ETLE langsung menghitung jumlah pelanggaran dan besaran denda tilang kemudian memberikan kode BRIVA agar Pelanggar langsung membayar ke Bank BRI setempat atau melalui transfer ke Bank BRI.