Sidang Ferdy Sambo

Sidang Ferdy Sambo, Bharada E : Saya Hanya Bawahan Sulit Tolak Perintah Jenderal

Editor: Alfons Nedabang
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MINTA MAAF - Bharada E minta maaf telah membunuh Brigadir J. Penyesalan itu disampaikan Bharada E setelah mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 18 Oktober 2022.

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E tak bisa menutupi rasa bersalah dan menyesal atas peristiwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yosua alias Brigadir J.

Dengan suara terisak dan menahan tangis, Bharada E menyampaikan penyesalannya dan meminta maaf kepada keluarga Brigadir J.

Hal itu diungkapkan Bharada E usai sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di ruang sidang perdana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 18 Oktober 2022.

Didampingi kuasa hukumnya, Bharada E mengaku sangat menyesali perbuatan yang dilakukan, sehingga menyebabkan Brigadir Yosua tewas dengan hasil visum terdapat beberapa lupa tembak di tubuh. "Saya sangat menyesali perbuatan saya," kata Bharada E dengan suara bergetar.

Tak lepas dari situ, Bharada E juga turut menyampaikan kalau dirinya hanyalah seorang ajudan yang diperintah oleh atasan. Namun begitu, dia mengaku tak mampu menolak perintah atasannya yakni Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J dalam peristiwa singkat di rumah dinas Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022 lalu.

"Namun saya hanya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal, terima kasih," ucap Bharada E.

Baca juga: Sidang Ferdy Sambo, Bharada E Berdoa Sebelum Tembak Brigadir J, Ternyata Ini Tujuannya

Alhasil, atas perbuatannya ini, kini Bharada E harus mempertanggungjawabkannya di persidangan dengan dakwaan yang ancaman maksimalnya yakni hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Tak hanya mengungkap penyesalan, dalam sidang perdana ini Bharada E mengutarakan dukacita atas wafatnya Brigadir Yosua yang memang diketahui merupakan sesama rekan sesama ajudan Ferdy Sambo.

Ia juga menyebut, nama Brigadir J dengan panggilan akrab Bang Yos. "Mohon izin sekali lagi saya menyampaikan turut berbela sungkawa yang sedalam-dalamnya, untuk kejadian yang menimpa bang Yos," kata Bharada E.

Tak hanya itu, Bharada E juga turut menyelipkan doa atas kepergian Brigadir Yosua. Dia berharap agar seluruh perbuatan rekannya itu bisa diterima di sisi Tuhan.

"Saya berdoa semoga almarhum bang Yos diterima di sisi Tuhan Yesus kristus," ungkap Bharada E.

Dia juga menyampaikan permohonan maaf kepada pihak keluarga Brigadir J.

Bharada E berharap permohonan maaf yang disampaikannya di atas kursi pesakitan itu bisa diterima oleh pihak keluarga, termasuk adik Yosua.

"Untuk keluarga almarhum Bang Yos, bapak, ibu, Reza serta seluruh keluarga besar Bang Yos, saya memohon maaf," ujarnya dengan nada bergetar.

Baca juga: Sidang Ferdy Sambo, Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Mental Bharada E Jelang Sidang Pembunuhan Brigadir J

"Semoga permohonan maaf saya ini dapat diterima oleh pihak keluarga, Tuhan Yesus selalu memberikan kekuatan dan penghiburan buat keluarga Bang Yos," tukasnya.

Menanggapi permintaan maaf Bharada E, ayah dari almarhum Brigadir J, Samuel Hutabarat mengatakan pihak keluarga memang amat menantikan permintaan maaf tersebut.

"Dalam hal ini Eliezer meminta maaf kepada kami orang tua dari almarhum Josua beserta keluarga. Memang itulah yang sangat kami tunggu-tunggu dari dulu," kata Samuel Hutabarat.

Samuel pun menyampaikan dirinya selaku orang tua almarhum telah memaafkan perbuatan yang dilakukan oleh Bharada E. Terlebih yang bersangkutan, kata dia, sudah mengakui seluruh perbuatan dan kesalahannya.

Ia pun memaklumi posisi Bharada E dalam situasi rencana penghabisan nyawa anaknya tersebut. Di mana Bharada E, selaku bawahan diperintah oleh atasannya untuk menghabisi nyawa Brigadir J.

"Dalam hal ini kami memaklumi posisi RE dalam peristiwa itu. RE kan yang diperintah oleh atasannya untuk menghabisi nyawa almarhum Josua. Oleh karena itu kami memaafkan Eliezer, tapi kita ikuti terus proses hukum yang berjalan," ujarnya.

Hadirkan 12 Saksi

Sebanyak 12 orang saksi diminta majelis hakim untuk dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Sidang agenda pemeriksaan saksi untuk perkara Bharada E digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (25/10) pekan depan, lantaran terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa dalam perkara pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Untuk persidangan Selasa depan kami putuskan 12 orang saksi," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa saat memimpin sidang agenda pembacaan dakwaan.

Baca juga: Surat Dakwaan Ferdy Sambo : Tak Ada Perintah Tembak, Bharada E Diminta Hajar Brigadir J

Hakim pun mengatakan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), daftar dari 12 saksi tersebut meliputi pengacara keluarga korban hingga kekasih mendiang Brigadir J.

Berikut daftar saksi-saksinya;

1. Kamaruddin Simanjuntak,
2. Samuel Hutabarat,
3. Rosti Simanjuntak,
4. Mahareza Rizky,
5. Yuni Artika Hutabarat,
6. Devianita Hutabarat,
7. Novita Sari,
8. Rohani Simanjuntak,
9. Sangga Parulian,
10. Roslin Emika Simanjuntak,
11. Indrawanto Pasaribu, dan
12. Vera Maretha Simanjuntak.

Hakim mengatakan jaksa bisa menghadirkan para saksi secara langsung maupun via sambungan zoom. Bila menggunakan zoom, majelis hakim nantinya akan berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan Negeri Jambi untuk menyediakan ruangan.

"Tolong dihadirkan ke persidangan, mengingat jarak dan waktu, kami memberikan keleluasaan kepada jaksa penuntut umum untuk bisa diperiksa sesuai dengan PERMA tentang Covid-19, jadi bisa zoom," jelas hakim.

Perbuatan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana subsidair sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (tribun network/yud/yat)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Berita Terkini