Breaking News

Polisi Tembak Polisi

Surat Dakwaan Ferdy Sambo : Tak Ada Perintah Tembak, Bharada E Diminta Hajar Brigadir J

Brigadir J disebut berbuat kurang ajar saat masuk ke kamar pribadi Putri Candrawathi di rumah di Magelang, Jawa Tengah.

Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM
SEGERA SIDANG - Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf merupakan tersangka pembunuh Brigadir J. Terungkap bahwa Ferdy Sambo perintahkan Bharada E menghajar Brigadir J bukan menembak. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua alias Brigadir J disebut berbuat kurang ajar saat masuk ke kamar pribadi Putri Candrawathi di rumah di Magelang, Jawa Tengah. Hal itu yang memicu mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo naik pitam.

Hal itu diketahui dalam surat dakwaan Ferdy Sambo dkk yang dilihat dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu 12 Oktober 2022.

Fakta itu diketahui berdasarkan pengakuan dari Putri Candrawathi. Saat itu, Putri sembari menangis menelepon Ferdy Sambo bahwa Brigadir J telah berbuat kurang ajar saat masuk ke dalam kamarnya.

"Putri Candrawathi yang sedang berada di rumah Magelang sambil menangis berbicara dengan terdakwa Ferdy Sambo bahwa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat selaku Ajudan Terdakwa Ferdy Sambo yang ditugaskan untuk mengurus segala keperluan saksi Putri Candrawathi telah masuk ke kamar pribadi saksi Putri Candrawathi dan melakukan perbuatan kurang ajar terhadap Putri Candrawathi," bunyi surat dakwaan tersebut.

Mendengar cerita tersebut, terdakwa Ferdy Sambo pun menjadi naik pitam. Namun, Putri mencoba menenangkan dengan meminta agar tidak menghubungi ajudan lain terkait insiden tersebut.

Baca juga: Ferdy Sambo Cs Disidangkan di PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santosa Jadi Ketua Majelis Hakim

"Ferdy Sambo menjadi marah kepada korban Nofriansyah Yosua Hutabarat namun saksi Putri Candrawathi berinisiatif meminta kepada terdakwa Ferdy Sambo untuk tidak menghubungi siapa-siapa, dengan perkataan ”jangan hubungi Ajudan”, ”jangan hubungi yang lain, mengingat rumah di Magelang kecil dan takut ada orang lain yang mendengar cerita tersebut dan khawatir akan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan mengingat korban Nofriansyah Yosua Hutabarat memiliki senjata dan tubuh lebih besar dibanding dengan Ajudan yang lain”, bunyi surat dakwaan tersebut.

Ferdy Sambo pun menyetujui permintaan Putri Candrawathi tersebut. Saat itu, Putri berjanji bakal menceritakan insiden itu ketika dirinya tiba di Jakarta.

"Putri Candrawathi meminta pulang ke Jakarta dan akan menceritakan peristiwa yang dialaminya di Magelang setelah tiba di Jakarta," bunyi surat dakwaan tersebut.

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J juga ternyata sempat dipanggil untuk menemui Putri Candrawathi yang berada di kamar selama 15 menit.

"Saksi Putri Candrawathi dengan posisi duduk di lantai sementara Saksi putri Candrawathi duduk di atas kasur sambil bersandar kemudian Saksi Ricky Rizal Wibowo meninggalkan saksi Putri Candrawathi dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat berdua berada di dalam kamar pribadi Saksi Putri Candrawathi sekira 15 menit," bunyi dakwaan tersebut.

Hal ini setelah Brigadir J dengan sopir Putri, Kuat Maruf bertengkar pada Kamis (7/7) lalu. Putri menelepon Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E yang sedang berada di Alun-Alun Kota Magelang untuk segera kembali ke rumah.

Baca juga: Ferdy Sambo Jalani Sidang Pekan Depan, 170 Polisi Kawal, Kejaksaan Kerahkan 30 JPU

"Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu maupun Saksi Ricky Rizal Wibowo mendengar ada keributan namun tidak mengetahui secara pasti apa yang terjadi di Rumah, lalu saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan saksi Ricky Rizal Wibowo masuk kamar saksi Putri Candrawathi yang sedang tiduran dengan berselimut di atas kasur," jelasnya.

Saat itu, Putri mencari Brigadir J dengan menanyakan kepada Bharada E dan Bripka. Ricky Rizal dan meminta untuk dipanggilkan. Selanjutnya, Bripka Ricky Rizal tidak langsung memanggil Brigadir J, akan tetapi turun ke lantai satu untuk terlebih dahulu mengambil senjata api HS Nomor seri H233001 milik Brigadir J.

Selain itu, diajuga mengambil senjata laras panjang jenis Steyr Aug, Kal. 223, nomor pabrik 14USA247 yang berada di kamar tidur Brigadir J. Kedua senjata api itu disimpan di kamar anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang berada di lantai dua rumah.

"Kemudian saksi Ricky Rizal Wibowo turun lagi ke lantai satu untuk menghampiri Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang berada di depan rumah, lalu bertanya kepada korban Nofriansyah Yosua Hutabarat “ada apaan Yos....” dan dijawab oleh Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat “Enggak tau bang, kenapa Kuat marah sama saya," jelas Yosua saat itu.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved