Berita Timor Tengah Selatan

DPRD TTS Sebut Siap Dukung Masyarakat Penyuling Sopi di TTS

Editor: Eflin Rote
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DUKUNG - DPRD TTS menyatakan dukungan terhadap masyarakat penyuling sopi. Anggota DPRD TTS menyuarakan siap mendukung masyarakat guna mengakomodir kepentingan penyuling sopi kelas rumah tangga.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Adrianus Dini

POS-KUPANG.COM, SOE - Usai dari kantor Bupati TTS, massa pendemo bergerak menuju kantor DPRD TTS guna bertemu dan berdialog dengan wakil rakyat, Kamis, 22 September 2022.

Sesampainya di kantor DPRD TTS, massa diajak masuk ke ruang Banggar untuk berdiskusi. Mereka diterima Wakil ketua DPRD TTS, Religius Usfunan bersama beberapa anggota dewan.

Diskusi pun berlangsung. Masyarakat menyuarakan hal yang sama sebagaimana 3 tuntutan yang mereka bawakan di kantor bupati TTS sebelumnya.

Baca juga: Tak Terima Polisi Razia Sopi, Masyarakat Kecamatan Boking Gelar Demo di Kantor Bupati TTS

Anggota dewan yang hadir pada kesempatan ini menyuarakan siap mendukung masyarakat guna mengakomodir kepentingan penyuling sopi kelas rumah tangga.

Mereka berdiskusi selama beberapa jam untuk menemukan pemahaman yang sama guna mencari jalan keluar dalam mengakomodasi kepentingan penyuling sopi kelas bawah.

Turut hadir pada kesempatan ini Sekertaris Dinas Perijinan dan Penanaman Modal kabupaten TTS dan perwakilan Bagian Hukum Setda TTS.

Baca juga: Wakil Ketua DPRD TTS Minta Dandim 1621 TTS Beri Atensi Terhadap Prajurit Saat Laksanakan Tugas

Sekertaris Dinas Perijinan dan Penanaman Modal kabupaten TTS, Yordan Betty dalam audiensi dengan masa pendemo yang tergabung dalam aliansi peduli masyarakat TTS mengatakan, kewenangan untuk memberikan ijin usaha minuman beralkohol diatur oleh pemerintah pusat. 

“Kewenangan mengeluarkan izin usaha minuman beralkohol ada di pemerintah pusat. Masyarakat secara perseorangan dapat mengurusnya izin tersebut melalui aplikasi OSS," ujarnya.

"Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi jika ingin membuka usaha minuman beralkohol. Di antaranya, melakukan uji laboratorium untuk mengetahui kadar alkohol dan syarat modal minimal 10 Miliar,” tambahnya.

Baca juga: Saling Peluk di Makodim 1621 TTS Akhiri Kasus Dominggus

Dirinya mengungkapkan, usaha penyulingan minuman tradisional beralkohol (sopi) dalam skala kecil atau produksi rumah tangga memang masih menjadi pergumulan pemerintah daerah.

Hal tersebut menurut Yordan dikarenakan kewenangan mengeluarkan izinn belum diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.

“Untuk usaha sopi dalam skala rumah tangga kita akan coba konsultasi ke Pemprov untuk melihat celah hukum guna mengakomodir kepentingan masyarakat kecil ini," tandasnya.

Sementara itu, Perwakilan Bagian Hukum Setda TTS, Marianus Kase mengatakan, sesuai Peraturan Presiden Nomor 49 tahun 2021, terkait perijinan khusus minuman beralkohol untuk kategori minuman beralkohol sesuai lampiran tiga sudah dicabut kembali. 

Hal tersebut dikatakan Kase menjadi kendala bagi pemerintah daerah dalam memberikan izin produksi rumah tangga.

Dia menyampaiakan adanya pertentangan antara Perda Nomor 1 Tahun 2013 dan Perbup Nomor 22 Tahun 2016 dengan Peraturan Presiden tersebut karena izin usaha minuman beralkohol hanya diberikan pemerintah pusat.

“Kita (Pemda) tidak memiliki kewengan untuk mengeluarkan izin usaha minuman beralkohol. Izinnya ada di pemerintah pusat. Perda 1 tahun 2013 lebih fokus pada upaya pemerintah daerah untuk menarik retribusi dari penjualan minuman beralkohol. Sedangkan Perbup 22 tahun 2016 lebih fokus pada delegasi izin untuk minum langsung minuman alkohol di tempat," paparnya.

Namun dikatakannya, kedua regulasi ini (Perda dan Perbup) bertentangan dengan Peraturan yang lebih tinggi karena izin usaha minuman beralkohol ada di pemerintah pusat.

Dari semua pembicaraan yang ada, wakil ketua DPRD TTS, Religius Usfunan memberikan rangkuman hasil audiensi dengan massa pendemo sebagai berikut.

Penertiban sopi oleh pihak polres TTS merupakan perintah regulasi. Untuk hal tersebut dia mengajak masyarakat untuk taat terhadap hukum. Penertiban ini juga serentak dikarenakan adanya pengaduan masyarakat.

Berkaitan dengan izin produksi miras bukan kewenangan pemerintah daerah. Oleh karena itu, pihaknya berupaya agar menemukan celah hukum yang bisa mengakomodir tuntutan masyarakat yang merasa terancam karena adanya penertiban produksi sopi.

"Kami dari pihak DPRD akan berusaha membangun komunikasi dengan pihak pemda dan pihak kepolisian untuk menyikapi situasi yang ada," jelasnya.

Terkait mengurus izin melalui aplikasi OSS dirinya menyampaikan ini akan sulit bagi orang perorangan sehingga perlu diupayakan adanya satu organisasi yang memayungi kelompok perorangan.

Dirinya juga menyampaikan akan melihat kemungkinan pada Bumdes, apakah memiliki celah hukum yang bisa melindungi semua masyarakat produsen sopi kelas rumah tangga.

"Kalau seandainya Bumdes bisa melindungi, maka kita akan berproses melalui Bumdes. Kalau tidak ada, mau tidak mau kita harus upayakan satu perusahaan yang bisa melindungi masyarakat produsen sopi kelas rumah tangga," papar Usfunan.

Dirinya berjanji kepada masyarakat untuk menjawab harapan mereka sehingga mereka dapat memproduksi sopi secara aman. Untuk hal tersebut dia meminta kerja sama antara masyarakat dengan pemda dan pihak keamanan sehingga cepat mendapat solusi yang tepat. 

Diberitakan sebelumnya, ratusan masyarakat Kecamatan Boking menggelar aksi demonstrasi di kantor Bupati dan kantor DPRD kabupaten Timor Tengah Selatan, Kamis 22 September 2022.

Massa demonstrasi yang tergabung dari desa Fatumanufui, desa Meusin, dan desa Baus, kecamatan Boking ini dikoordinasi aliansi mahasiswa kabupaten TTS. 

Aksi demonstrasi ini dilakukan massa imbas penertiban Sopi (minuman tradisional beralkohol) yang dilakukan oleh Polres TTS.

Sebelumnya pihak Polres TTS disebut melakukan penggerebekan di beberapa lokasi penyulingan sopi dan menyita belasan jerigen sopi. 

Massa yang tergabung dalam Aliansi peduli masyarakat TTS ini menyuarakan, sopi (minuman tradisional beralkohol) merupakan sumber pendapatan masyarakat dan menjadi bagian dalam adat budaya masyarakat TTS. (Cr12)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Berita Terkini