Korupsi Dana Covid 19
Pekan Ini Jaksa Panggil Sekda Flotim Sebagai Tersangka untuk Dimintai Keterangan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Flotim, sebelumnya menetapkan AHB selaku Kepala BPBD setempat sebagai tersangka. Dua orang lainnya, termasuk Sekda PIG
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG- Kasus dugaan korupsi pada anggaran untuk penanganan pandemi covid-19 di Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD Flores Timur menyeret tiga tersangka.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Flotim, sebelumnya menetapkan AHB selaku Kepala BPBD setempat sebagai tersangka. Dua orang lainnya, termasuk
Sekda PIG dan Bendahara Pengeluaran, PLT, juga saat ini sudah berstatus tersangka.
Keduanya tidak memenuhi panggilan Jaksa pekan lalu lantaran berhalangan, sehingga tidak bisa ditahan.
Jaksa kemudian hanya menahan AHB. Jaksa juga menjadwalkan memanggil PLT dan PIG sebagai tersangka dalam pekan ini.
"Dalam pekan ini jadwalnya. Dipanggil sebagai tersangka," sebut Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim, Senin 19 September 2022 malam.
Abdul menyebut, mengenai kepastian waktu pemeriksaan ia sendiri juga belum mendapat laporan.
Namun, ia menegaskan, pemanggilan kedua tersangka itu tetap dilakukan pekan ini.
Baca juga: Jaksa Keluarkan Surat Panggilan Kedua untuk Sekda Flotim dan Bendahara BPBD
"Sudah dipanggil sebagai tersangka. Bukan lagi saksi lagi. Kalau dia datang paling periksa sebentar dan ditahan," tegasnya.
Jika panggilan ini tidak lagi dipenuhi oleh kedua tersangka, Abdul Hakim memastikan PLT dan PIG akan dipanggil paksa.
Sebelumnya, Kejari Flores Timur menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran percepatan penanganan Covid-19 di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Flores Timur tahun anggaran 2020.
Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim mengatakan, berdasarkan Surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur Nomor: Print01/N.3.16/Fd.1/02/2022 tanggal 11 Februari 2022, berdasarkan dua alat bukti telah menetapkan tiga orang tersangka, Kamis 15 September 2022.
Tiga tersangka itu ditahan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran percepatan penanganan Covid-19 di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Flores Timur tahun anggaran 2020.
Abdul menjelaskan, tiga tersangka dalam kasus itu diantaranya PLT selaku Bendahara pengeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur, AHB selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur, dan PIG selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur/ Ex-Officio Kepala BPBD Kabupaten Flores Timur / Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Flores Timur Tahun 2020.
“Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B03/N.3.16/Fd.1/09/2022 tanggal 15 September 2022, kami telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dana covid – 19. Tiga tersangka diantaranya PIG selaku Sekda Kabupaten Flotim, PLT dan AHB,” kata Abdul di Kupang.
Baca juga: BREAKING NEWS : Sekda Flores Timur Tersangka Korupsi Dana Covid-19