Korupsi Dana Covid 19
Sekda Flores Timur Tersangka, Penjabat Bupati Doris Rihi Mengaku Prihatin, akan Proses Plh Sekda
Jaksa menetapkan Sekda Flores Timur PIG sebagai tersangka dugaan korupsi pada anggaran percepatan dan penanggulangan Covid-19 tahun anggaran 2020.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Penjabat Bupati Flores Timur Doris Rihi menanggapi Sekretaris Daerah atau Sekda Flores Timur PIG ditetapkan sebagai tersangka oleh jaksa Kejaksaan Negeri Larantuka.
Jaksa menetapkan Sekda Flores Timur PIG sebagai tersangka dugaan korupsi pada anggaran percepatan dan penanggulangan Covid-19 tahun anggaran 2020.
Dua tersangka lainnya, yaitu PLT selaku bendahara pengeluaran Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD Flores Timur dan AHB selaku Kepala Pelaksana BPBD Flores Timur.
Jaksa telah menahan Kepala Pelaksana BPBD Flores Timur, AHB, Kamis 15 September 2022 siang. Sementara Sekda Flores Timur PIG dan bendahara pengeluaran, PLT belum ditahan ditahan.
Penjabat Bupati Flores Timur Doris Rihi mengakau prihatin atas kejadian itu. Ia mengaku baru mendapat kabar tentang penahanan Sekda PIG oleh kejaksaan.
Doris Rihi mengatakan, kejadian ini tentu tidak diharapkan oleh semua pihak. Namun, sebagai birokrat atau penyelenggara pemerintahan di daerah, patut menjunjung tinggi hukum.
Baca juga: BREAKING NEWS : Sekda Flores Timur Tersangka Korupsi Dana Covid-19
"Yang pertama tentu perhatin kejadian seperti ini. Semua kita tidak berharap kejadian seperti ini tetapi sebagai penyelenggara Pemerintahan di daerah juga. Tentu kita perlu menjunjung tinggi hukum dan kita percayakan semua hukum akan berproses sebagaimana yang ada ini. Mudah-mudahan dapat dilalui dengan baik," ujar Doris Rihi ketika dihubungi via telepon dari Kupang, Kamis sore.
Mengenai kekosongan Sekda Flores Timur, Doris Rihi menjelaskan bahwa hal itu sudah diatur sesuai ketentuan seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2017, kemudian diubah menjadi PP Nomor 17 tahun 2010 dan Perpres 3 tahun 2018.
Ketentuan itu telah mengatur bahwa untuk mengisi kekosongan akan ditunjuk Penjabat setelah diajukan ke Gubernur. Namun, sebelum ada Penjabat, maka akan diisi oleh pelaksana harian (Plh).
Doris Rihi menyebut, mekanismenya akan diawali dengan pemberhentian sementara. Ia mengimbau semua birokrat agar tetap bekerja sesuai dengan tugas hukum dan tanggungjawab sebagaimana amanat yang diberikan negara.
"Kita mempertangungjawabkan itu dimata hukum dan di mata Tuhan," sebut Doris Rihi. (fan)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS