Mendesak Polda NTT untuk memberi perhatian serius pada penanganan kasus ini karena unsur kejahatan luar biasa yang dilakukan terhadap anak-anak dan diduga korban lebih dari enam orang
Baca juga: Upaya Pemaaf Atas Dasar Ajaran Agama Hasilkan Peningkatan Angka Kekerasan Seksual di NTT
Jaringan Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak mendorong Komnas Perempuan dan KPAI untuk memantau proses hukum dan mendesak berbagai pihak yang terkait agar para anak yang menjadi korban mendapatkan keadilan dan pemulihan.
"Mendorong LPSK untuk memberi jaminan perlindungam bagi korban dan keluarga yang rentan mengalami viktimisasi dan ancaman dari berbagai pihak aspek pemulihan bagi anak korban dan keluarga (fisik, seksual, psikologis, sosial) dan restitusi," tulis Jaringan Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak.
Jaringan Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak meminta dukungan media massa untuk terus memberitakan kasus ini dengan mengedepankan pemberitaan yang memperhatikan hak-hak korban dan keluarga.
Mendorong media massa untuk melakukan peliputan selama proses hukum berlangsung (penyelidikan, penyidikan dan proses peradilan) dengan mengedepankan perlindungan korban dan keluarga sesuai prinsip jurnalisme.
Baca juga: LBH APIK NTT Teken MoU dengan Dinas P3A Kabupaten TTS
"Mendorong media massa menjalankan jurnalisme investigasi untuk mengungkap dugaan terjadi kekerasan seksual pada anak, perempuan dan kelompok rentan yang terjadi dalam ruang-ruang tersembunyi seperti lembaga agama, pendidikan, panti asuhan, tempat rehabilitasi, dan lain lain," tulis Jaringan Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak.
Jaringan Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak mengecam keras segala bentuk pemberitaan media yang melanggar kode etik jurnalistik dengan membeberkan identitas korban.
"Jangan ada kekerasan baru terhadap korban baik melalui pemberitaan media maupun stigma dari lingkungan di mana korban berada. Masyarakat sebagai bagian dari komunitas harus menjadi ruang aman bagi korban dan keluarga yang menjadi pendukung utama dalam pemulihan korban," tulis Jaringan Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak.
Jaringan Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak juga mengajak semua pihak untuk bekerja sama mendukung pemulihan korban dan mengawal proses hukum tanpa stigma dan diskriminasi
"Atas kejahatan kemanusiaan tersebut, kami mengutuk seluruh tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh pelaku Sepriyanto Ayub Snae," tulis Jaringan Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak. (*/vel)