Wisnu berharap dengan perawatan maksimal yang telah diberikan dapat mempercepat proses penyembuhan untuk dapat segera kembali produktif.
Mengakhiri kunjungannya Roswita kembali mengingatkan bahwa risiko kecelakaan seperti ini dapat terjadi kepada kita, kapan dan di mana saja, oleh karena itu ia mengimbau kepada seluruh pemberi kerja untuk membekali diri dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJAMSOSTEK.
“Ini merupakan program dari pemerinah, untuk memastikan seluruh pekerja memiliki perlindungan dari risiko kecelakaan kerja. Dengan mengikuti program ini , pekerja dapat lebih produktif karena dirinya merasa tenang dalam bekerja,” tutup Roswita.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Ende Bayarkan Klaim Total Rp. 27,8 Milyar Tahun 2021
Konfirmasi terpisah, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan NTT Christian Natanael Sianturi mengatakan jajarannya turut prihatin atas kejadian tersebut dan semoga tidak terjadi kembali.
Pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan harus dimiliki oleh seluruh pekerja bukan hanya yang bekerja di kantor atau perusahaan tapi juga yang kerja secara mandiri seperti pak Hasdin yang bekerja sebagai buruh kapal tapi juga pekerja mandiri lainnya seperti pedangan, petani, nelayan, ojek dll.
Pendaftaran sebagai peserta mandiri di BPJAMSOSTEK memiliki premi yang terjangkau yaitu Rp 16.800,- perbulan yang manfaatnya diantaranya pengobatan tanpa batas biaya jika terjadi kecelakaan kerja serta santunan sebesar Rp 42 juta jika terjadi risiko kematian tambah Christian. (*/pol)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS