Berita Ende

BPJAMSOSTEK Ende Bayarkan Klaim Total Rp. 27,8 Milyar Tahun 2021

BPJamsostek dengan mengakses antrian online melalui web : antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id atau melalui aplikasi J-MO

Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Rosalina Woso
BPJamsostek untuk POS-KUPANG.COM
Penyerahan santunan BP Jamsostek di Ngada. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oris Goti

POS-KUPANG.COM, ENDE -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) atau BPJamsostek, Cabang Ende, telah mencairkan klaim senilai Rp. 27,8 Milyar dari Januari hingga Desember 2021.

Pembayaran Klaim tersebut terdiri dari empat program perlindungan yaitu Jaminan Hari Tua (JHT) dengan jumlah pencairan Klaim sebesar Rp. 24.723.110.160,-, Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp. 2.371.000.000, dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp.406.020.864,- serta Jaminan Pensiun (JP) sebesar Rp. 267.252.250.

Pembayaran klaim ini merupakan hak yang diterima peserta BPJamsostek ketika terjadi resiko kerja seperti PHK, Kecelakaan kerja, kematian dan memasuki usia pensiun, dimana kepesertaan klaim tersebut mayoritas peserta Penerima Upah (Formal), Bukan Penerima Upah (Informal) dan peserta Jasa Konstruksi.

Kepala BPJamsostek Ende, Hendi Kurniawan, menyampaikan bahwa sejauh ini pembayaran klaim di wilayah kerja cabang Ende, meliputi Kabupaten Ende, Nagekeo dan Ngada.

Baca juga: Panggilan Kejari Ende kepada Pimpinan di DPRD Ende Belum Dipenuhi, Terkait Catatan Bayar ke Jaksa

Dia menyebut, klaim masih didominasi oleh program JHT. Hal itu dikarenakan tahun 2021 masih ada dampak pandemi Covid 19.

"Pandemi Covid-19 menyebabkan meningkatnya jumlah tenaga kerja yang di PHK/dirumahkan, dimana kebanyakan tenaga kerja di wilayah ini yang merantau di luar pulau dan di PHK akibat pandemi Covid ini sehingga banyak pulang ke kampung halaman dan langung klaim JHT di kantor cabang Ende dan unit layanan kami yang ada di Nageko dan Ngada serta klaim secara online," kata Hendi.

Hendi mengatakan, BPJamsostek terus memberikan pelayanan prima kepada pesertanya dengan mempermudah layanan Klaim secara Online sehingga semakin cepat dan simple tanpa perlu datang ke kantor BPJamsostek dengan mengakses antrian online melalui web : antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id atau melalui aplikasi J-MO (Jamsostek Mobile).

Hendi juga menginformasikan bahwa BPJamsostek nanti di bulan Februari tahun 2022 diamanahkan atas dasar Undang-Undang Cipta Kerja menambah satu program perlindungan yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

JKP, yaitu bantuan uang tunai selama 6 bulan bagi korban PHK yang diberikan oleh BPJamsostek dan pelatihan kerja serta informasi pasar kerja yang akan difasilitasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Jadi perlindungan pekerja semakin paripurna dan lengkap dengan 5 Program perlindungan yaitu JKK, JKM, JHT, JP dan JKP.

Hendi berharap di tahun 2022  kondisi perekonomian segera pulih, keamanan kondusif dan kesejahteraan masyarakat meningkat, termasuk kepesertaan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bisa tumbuh.

"Dan masyarakat serta para pelaku usaha semakin sadar akan pentingnya kebutuhan perlindungan dari segala resiko selama melakukan aktivitas pekerjaan sehingga kesejahteraan serta produktivitas pekerja bisa meningkat," ungkapnya. (*)

Berita Ende Terkini

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved