Berita Nasional

BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Korban Kecelakaan Cibubur Dapatkan Pelayanan Optimal

Penulis: Paul Burin
Editor: Edi Hayong
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BESUK KORBAN- Direktur Pelayanan BPJamsostek, Roswita Nilakurnia saat membesuk korban di rumah sakit, sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian dari BPJamsostek

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Sebuah kecelakaan tragis terjadi di Jalan Transyogi Cibubur pada Senin sore lalu. Insiden berawal dari truk pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) yang mengalami rem blong dan menabrak beberapa kendaraan di depannya.

Akibat dari peristiwa tersebut, sedikitnya 11 orang meninggal dunia dan lima orang mengalami luka-luka. 

Pihak BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK langsung menggerakkan tim Layanan Cepat Tanggap (LCT) untuk menyisir kemungkinan adanya peserta yang turut menjadi korban.

Berdasarkan hasil penelusuran, teridentifikasi salah seorang korban luka atas nama Kunto Widyasmoro merupakan peserta aktif BPJAMSOSTEK. 

Peserta yang berprofesi sebagai tenaga pengajar tersebut sedang dalam perjalanan pulang dari kantor menuju rumahnya di daerah Cileungsi.

Namun naas, saat dirinya melintas di lokasi, terjadilah kecelakaan yang mengakibatkan cedera pada wajah dan lengannya.

Baca juga: Pastikan Pekerja Sejahtera, Dewas BPJAMSOSTEK Awasi Kebijakan serta Manfaat JKP dan JHT

Pasca kejadian korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Permata Cibubur yang merupakan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJAMSOSTEK untuk mendapatkan perawatan intensif.

Sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian, Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia datang langsung untuk memastikan LCT kecelakaan kerja terimplementasi dengan baik dan peserta mendapatkan perawatan yang terbaik.

“Kami atas nama manajemen BPJAMSOSTEK turut merasa prihatin atas kecelakaan yang dialami oleh para korban, khususnya Bapak Kunto. Kami telah memastikan bahwa korban mengalami kecelakaan kerja, karena ruang lingkup perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) tidak hanya kecelakaan di tempat kerja, namun juga saat perjalanan menuju dan kembali dari tempat kerja,” terang Roswita.

Lebih jauh Roswita menjelaskan bahwa peserta akan mendapatkan beragam manfaat di antaranya perawatan tanpa batas biaya hingga sembuh.

Selain itu jika dalam masa pemulihan peserta tidak dapat bekerja, BPJAMSOSTEK juga memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan dan selanjutnya 50 persen upah hingga sembuh. 

Apabila peserta mengalami kecacatan, dirinya juga akan mendapatkan alat bantu (orthose) atau alat ganti (prothese), serta manfaat Return To Work (RTW) yaitu berupa pendampingan hingga pekerja dapat bekerja kembali.

Baca juga: BPJAMSOSTEK Siap Berikan Layanan Manfaat Program JKP

Dalam kesempatan tersebut, istri dari peserta mengucapkan terima kasihnya kepada BPJAMSOSTEK yang telah menanggung seluruh biaya perawatan suaminya.

Pihaknya merasa puas dan terbantu atas pelayanan BPJAMSOSTEK dan rumah sakit.

Wisnu Eko Pratono, perwakilan dari PT Extramarks Education Indonesia, tempat peserta bekerja juga turut mengucapkan apresiasinya terhadap kesigapan BPJAMSOSTEK.

Halaman
12

Berita Terkini