Berita NTT Hari Ini

Hampir 99 Persen Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Atambua adalah di Belu

Penulis: Michaella Uzurasi
Editor: Rosalina Woso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Atambua, dr Munaqib, M.M. bersama Host Manager Online Pos Kupang, Alfons Nedabang, Selasa, 14 Juni 2022

"Sebenarnya Rp. 45.000 tapi bayarnya Pemda Rp. 37.800, sisanya pemerintah pusat yang bayar. Jadi sebenarnya di UHC ini pun peran pemerintah pusat sangat signifikan," tandasnya.

Munaqib yakin dan optimis seluruh daratan Timor dan NTT, jika ada komitmen yang kuat dari seluruh stakeholder maka bisa UHC semua dengan total penduduk di NTT yang berkisar 5.4 juta jiwa. 

Munaqib menjelaskan, jika di suatu daerah jumlah total penduduknya sudah diatas 95 persen yang ber-JKN dengan seluruh segmen yang ada, penerima bantuan iuran (PBI) APBD, PBI APBN, pekerja penerima upah, bukan pekerja dan peserta mandiri yang mendaftar sendiri, jika mencapai 95 persen lebih maka dikatakan UHCnya tercapai. 

Baca juga: Indeks Pertumbuhan Manusia Pemkot Kupang Tahun 2020-2021 Alami Peningkatan

"Nah yang menarik di Belu itu pak bupati bilang mau UHC saya tawar, pak bupati saya mohon izin 98 (persen) karena saya punya hitung - hitungan sendiri. PBI JK, PBI APBN yang dibiayai oleh pemerintah pusat dengan provinsi itu sewaktu waktu bisa dinonaktifkan sebagian. Sebenarnya memang persyaratannya 95 persen UHC itu tapi kalau penonaktifannya ini cukup banyak istilahnya sampai 20.000 itu kan sudah 1 persen dari penduduk Belu. Ini nanti 95 turun ke 94 sudah nggah UHC lagi," jelas Munaqib. 

"Jadi artinya UHC itu dengan keistimewaan tidak ada hambatan untuk mengakses pelayanan kesehatan bagi seluruh penduduknya di situ, sakit saat itu bagi orang yang belum punya JKN, ikut program ini langsung aktif saat itu kepesertaannya sehingga dapat langsung mengakses pelayanan kesehatan. Nah kalau ini ke 94 persen penduduk yang ber-JKN karena ada penonaktifan dari segmen PBI JK tadi itu maka sudah nggak UHC lagi. Resikonya hak untuk keistimewaan tadi itu dicabut meskipun tidak serta merta ada jeda waktu tiga bulan untuk mengembalikan lagi," tambahnya. (*)

Berita NTT Hari Ini

Berita Terkini