YKM juga menegaskan bahwa, dirinya tidak bisa mengeluarkan pernyataan untuk menjelaskan bahwa penangguhan harus dilakukan tanpa uang dan ada uang.
Ia menuturkan bahwa pihaknya telah berusaha semaksimal mungkin untuk membantu memediasi persoalan ini agar bisa diambil langkah Restorative Justice. Pasalnya, pelaku dan korban memiliki hubungan keluarga.
Lebih lanjut disampaikan YKM, perihal tudingan pemerasan yang dilakukan oleh Yuliana tersebut merupakan hak dari yang bersangkutan.
Ia juga mengaku siap jika suatu saat diperiksa dan ditindak oleh Provost apabila ditemukan bukti bahwa dirinya melakukan pemerasan.
"Artinya kalau saya mau pastikan ini saya belum bisa omong. Nanti pak dong cari bahan," kata YKM.
Sementara itu, Kasi Propam Polres TTU, Iptu Anyer D. Nenobais saat dikonfirmasi pada, Rabu, 06/04/2022 menjelaskan pihaknya telah menerima laporan dari Yuliana Sanit.
Laporan tersebut akan disampaikan kepada Kapolres TTU untuk selanjutnya menanti disposisi surat untuk dibuat laporan polisi agar dilakukan penyelidikan.
Anyer juga menuturkan bahwa, Informasi disposisi dan proses penyelidikan itu akan disampaikan melalui Kanit Provost Polsek Noemuti.
"Anggota masih sementara kerja dia print habis, saya tanda tangan ajukan ke meja Kapolres, disposisi keluar, kami mulai panggilan sudah untuk pemeriksaan," bebernya.(*)