Berita Timor Tengah Utara Hari Ini

Kasie Propam Polres TTU Sebut Dugaan Pemerasan Oleh Oknum Polisi di TTU

Penulis: Dionisius Rebon
Editor: Edi Hayong
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Seksi Propam Polres Timor Tengah Utara, Iptu Anyer D. Nenobais

Menurut Yuliana, dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan pada Desember 2021 lalu.

Ia mengisahkan, kronologi kejadian bermula ketika dirinya pada 16 Desember 2021 sedang dalam perjalanan ke kios untuk membeli garam. Ketika tiba di tengah jalan, dirinya bertemu Vita (korban) dan menanyakan tujuan korban memotong ayam.

Vita (korban), kata Yuliana, kemudian memberikan jawaban dengan nada tinggi. Sesaat kemudian enam orang saudari Vita (korban) kemudian bergegas menghampiri dirinya dan  terlibat cek-cok.

Pada kesempatan itu, Yuliana mengaku dikeroyok sebanyak 7 orang yang menyebabkan dirinya jatuh kemudian melakukan pembelaan diri dengan memukul jatuh seorang ibu.  Ia kemudian dilaporkan ke Polsek Noemuti oleh korban.

"Lalu mereka lapor saya di Polsek Noemuti," ujarnya.

Merespon hal ini, Yuliana kemudian berinisiatif untuk melaporkan kasus pengeroyokan yang dialami pada tanggal 16 Desember 2021 tersebut namun ditolak.

Ia kemudian ditahan di Sel Mapolsek Noemuti 1 x 24 jam pada tanggal 17 Desember 2021. Ketika Yuliana keluar sehari setelahnya, YKM menjelaskan bahwa, dirinya hendak mengambil printer di Kota Kefamenanu.

Pasca mengambil printer di Kota Kefamenanu YKM kembali ke Mapolsek Noemuti sambil membawa serta seorang pengacara. Meskipun demikian, Yuliana menolak untuk menggunakan jasa pengacara. Pasalnya tidak memiliki uang.

"Ini saya omong Tanta Yuli, biar bagaimana harus rugi," ujar Yuliana mengutip pernyataan YKM pada waktu itu.

Namun, YKM bersikeras memaksa Yuliana untuk menggunakan jasa pengacara. Dikatakan Yuliana, pengacara tersebut meminta uang sebesar Rp. 5.000. 000 untuk kepentingan penangguhan atas penahanannya. Sedangkan YKM meminta uang sebesar Rp. 2.500.000. 

Saat hendak melakukan wajib lapor, YKM mempertanyakan keberadaan suami Yuliana tetapi yang bersangkutan menjawab bahwa suaminya sedang berjuang untuk meminjam uang sebesar Rp. 7.500.000 untuk diberikan kepada Pengacara dan YKM sendiri.

Ia mengakui bahwa, dirinya sempat ditahan di Rutan Mapolres TTU sejak tanggal 21 Desember 2022 hingga 5 Januari 2022.

Beberapa saat berselang, kata Yuliana, YKM meminta kepada suaminya untuk membuat penangguhan dengan biaya sebesar Rp. 4.000.000 dan jaminan sebesar Rp. 5.000.000.

"Kasih di Pak Yanto (YKM) Lima juta dan di Pak Dirno lima juta juga. Saya (pake) pinjam itu uang," ucapnya.

Lebih lanjut disampaikan Yuliana, YKM juga sempat meminta dirinya untuk merahasiakan perihal pemberian uang tersebut dan tidak boleh disebarluaskan kepada orang lain.

Halaman
1234

Berita Terkini