Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU- Oknum Polisi berinisial YKM di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) mengaku menerima sejumlah uang dari tersangka (korban dugaan pungli sekaligus pelapor) kasus tipiring bernama Yuliana Sanit.
Hal ini disampaikan Kapolres Timor Tengah Utara, AKBP Mohammad Mukhson, S. H., S. I. K., M. H melalui Kepala Seksi Propam Polres Timor Tengah Utara, Iptu Anyer D Nenobais saat dikonfirmasi mengenai perkembangan penanganan laporan dugaan pemerasan beberapa waktu lalu pada, Rabu, 25 Mei 2022.
Menurutnya, Propam Polres TTU telah menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat itu. Hal ini ditandai dengan telah dilakukannya pemeriksaan terhadap 4 orang saksi yakni; saksi korban didampingi suaminya, beserta kerabat korban dan pelaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, dari pengakuan terlapor dan pelapor (korban) ada selisih dalam jumlah penerimaan uang menurut pengakuan korban dan saksi-saksi.
"Uang itu, menurut pengakuan korban itu dua juta, sedangkan pengakuan terlapor Kanitreskrimnya (Polsek Noemuti) ini cuma sejuta," ungkapnya.
Meskipun ada selisih penerimaan uang, Propam Polres TTU akan mengagendakan dilakukan konfrontir untuk penyamaan persepsi. Sehingga tidak rancu dalam proses persidangan.
Ia menjelaskan, terlapor di Propam Polres TTU ini, menyandang status terlapor di Reskrim Polres TTU dalam kasus yang sama.
Perihal Barang Bukti, Propam Polres TTU, kata Anyer, belum melakukan penyitaan. Karena ada selisih jumlah tersebut berdasarkan keterangan pelapor dan terlapor.
Ia kembali menerangkan, dalam prosedur penanganan perkara oleh Polisi ada anggaran yang dialokasikan untuk pelaksanaan lidik dan sidik.
"Kalau bilang alasan printer rusak juga biaya harwat dari negara untuk perawatan barang-barang ini kan ada. Jadi tidak ada alasan dukungan untuk pemeriksaan atau penyelidikan," ujarnya.
Bagi Anyer, hal yang perlu dipertanyakan sekarang adalah alasan terlapor menerima uang tersebut. Sementara pelapor dalam kondisi ekonomi yang tidak menguntungkan.
Ia menegaskan bahwa, Propam Polres TTU tidak melakukan pembiaran terhadap setiap laporan yang diadukan oleh masyarakat.
Diberitakan sebelumnya, oknum polisi yang bertugas di Polsek Noemuti berinisial YKM diduga memeras warga yang terlibat persoalan hukum (kasus penganiayaan) di wilayah hukum Polsek Noemuti, Polres Timor Tengah Utara.
Pengakuan ini disampaikan salah seorang tersangka kasus penganiayaan bernama Yuliana Sanit (42) kepada POS-KUPANG.COM, Selasa, 5 April 2022.