Apes, Pertanyakan THR Karyawan di Makassar Malah Dipecat, Perusahaan Berdalih Kinerja Kurang Baik
POS-KUPANG.COM, MAKASSAR - Untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak.
Pepatah itu pantas untuk menggambarkan nasib pilu seorang karyawan swasta di Makassar Sulawesi Selatan.
Syamsul Arif Putra, karyawan PT Karya Alam Selaras yang bergerak di bidang konsultasi lingkungan harus menerima nasib apes dipecat gara-gara mempertanyak tunjangan hari raya ( THR ).
Syamsul mengaku pemecatan dirinya hanya dilakukan secara lisan
Baca juga: Jadwal Terbaru Pencairan THR untuk PNS maupun Karyawan Swasta, Ini Besaran dan Cara Menghitungnya
"Pemecatan hanya secara lisan dan tanpa melalui mekanisme atau pemberian surat peringatan," ujarnya.
Syamsul Arif menambahkan, pihaknya dipecat tanpa aba-aba, tidak ada surat peringatan (SP) sama sekali.
Artinya, ia diberhentikan tanpa melalui prosedur yang ada.
"Kontrak baik-baik, tapi di-PHK secara lisan dengan alasan yang tidak jelas," ujarnya.
Namun pengakuan Syamsul tentang alasan pemecatan dibantah oleh pihak perusahaan PT Karya Alam Selaras.
Perusahaan PT Karya Alam Selaras, Ridwan mengatakan apa yang disampaikan karyawannya tidak benar.
Baca juga: KABAR GEMBIRA, CPNS 2021 dan PPPK 2021 Dapat THR Lebaran 2022, Ini Besarannya
Ridwan berdalih pemecatan Syamsul Arif karena kinerjanya kurang baik dan tidak mencapai target.
"Karena yang bersangkutan tidak menunjukkan progres ke arah yang lebih baik, makanya diistirahatkan," kata Ridwan saat dikonfirmasi terkait pemecatan tersebut.
Sementara itu Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar, Ariansyah mengatakan, pihaknya masih memproses suratnya terkait kasus pemecatan karyawan tersebut.
"Mungkin besok kita pertemukan di kantor," ucapnya kepada Tribun-Timur.com, Selasa (26/4/2022).