Berita Nasional

Kabar Baik untuk ASN, THR untuk PNS Tahun 2022 Bisa Bertambah, Bagaimana Gaji ke-13?

Editor: Eflin Rote
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Golongan yang tidak menerima THR Hari Raya Idul Fitri tahun ini

POS-KUPANG.COM - Kabar menggembirakan bagi aparatur sipil negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Setelah menunggu lama, akhirnya TPP ASN segera dicairkan.

Sebelumnya Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN diseluruh Indonesia belum cair sejak Januari 2022.

Baca juga: Sebentar Lagi Pemerintah Kucurkan THR, Inilah Golongan PNS yang Tak Terima THR 2022 dari Pemerintah

Ini dikarenakan adanya perubahan regulasi yang dilakukan oleh pemerintah pusat.

Kini penantian para ASN/PNS akan segera terjawab.

Kemendagri memastikan persetujuan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di pemerintah daerah (Pemda) keluar hari ini.

Baca juga: Segini THR & Gaji ke-13 yang akan Ditransfer ke Rekening ASN, TNI, Polri & Pensiunan, Cek Rekeningmu

 Plh. Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni mengaku hari ini (Senin, red) pihaknya telah menerima pertimbangan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) atas pengajuan TPP gelombang pertama dari daerah.

“Besok kami rapatkan lintas komponen dan kemudian dikeluarkan surat persetujuan bagi daerah yang memenuhi syarat berdasarkan validasi Biro Organisasi dan Tata Laksana, pertimbangan Menteri Keuangan, dan hasil rapat,” kata Fatoni dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/3/2022).

Fatoni membeberkan proses pengajuan persetujuan TPP dari daerah kepada Kemendagri.

Baca juga: Wapres Ma’ruf Minta Pembayaran THR Idul Fitri 2022 Tepat Waktu, Ini Besaran THR Sesuai Permenaker

Pengajuan itu disampaikan daerah kepada Kemendagri melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Selanjutnya, Kemendagri melalui Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) memvalidasi pengajuan tersebut baik dari penjabaran TPP maupun dokumen lainnya.

Selanjutnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuda mengajukan pertimbangan persetujuan TPP kepada Kemenkeu melalui Dirjen Perimbangan Keuangan.

Baca juga: Ternyata Tidak Semua PNS Terima THR, Hanya Golongan Ini yang Berhak Atas Dana Itu, Simak Ulasan Ini

Kemudian, Kemendagri melalui Ditjen Bina Keuda mengeluarkan surat persetujuan TPP ASN Pemda Tahun Anggaran (TA) 2022, yang mengacu pada hasil validasi Biro Ortala Kemendagri, pertimbangan Kemenkeu, dan hasil rapat pembahasan.

Namun jika melihat alur prosesnya, sepertinya pencairan kemungkinan baru terlaksana mendekat lebaran.

Artinya THR ASN/PNS tahun ini bisa bertambah dong.

Sedangkan untuk kriteria pemberian TPP tersebut meliputi beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, tempat bertugas, dan kelangkaan profesi.

Halaman
12

Berita Terkini