Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan dua pelaku pencuri ternak kambing milik warga di Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang.
"Kita amankan dua orang pelaku dan satu orang lainnya buron karena kabur sehingga masuk dalam DPO," ujar Kapolres Kupang, Sabtu 5 Maret 2022.
Kapolres menceriterakan awal penangkapan pelaku saat itu mereka (pelaku) kembali ke Kota Kupang, secara kebetulan ada dua anggota Buser Satreskrim Polres Kupang yakni Bripka Lexy Rondo dan Brigpol Edceson D Tapatap sedang melaksanakan patroli malam di wilayah Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang.
Baca juga: Polisi Amankan 11 Handphone di Tangan Pelaku Pencurian
Saat melaksanakan patroli tepatnya di Desa Pariti, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang, kedua anggota Buser Bripka Lexy Rondo dan Brigpol Edceson D Tapatap bertemu dengan pelaku Ichan Aspandie Pasaribu yang mengemudikan mobil dengan kecepatan tinggi.
Kedua anggota Buser ini mendengar ada suara teriakan kambing dari dalam mobil yang dikendarai Ichan Aspandie Pasaribu, sehingga Bripka Lexy Rondo dan Brigpol Edceson D Tapatap menaruh curiga.
Kedua anggota Buser ini lalu melakukan pengejaran terhadap mobil tersebut. Para pelaku menduga bahwa aksi mereka sudah diketahui oleh orang lain dan ada yang mengejar mereka.
Baca juga: Kasus Pembuangan Bayi di Liliba, Polsek Oebobo Polres Kupang Kota Proses Dua Laporan
Pelaku Ichan Aspandie Pasaribu yang bertugas mengendarai kendaraan pun mulai panik sehingga mengemudikan mobil dengan kecepatan tinggi guna menghindari kejaran mobil truk yang ditumpangi oleh Bripka Lexy Rondo dan Brigpol Edceson D Tapatap.
Para pelaku merasa aman karena sudah menjauh dari kejaran Bripka Lexy Rondo dan Brigpol Edceson D. Tapatap sehingga ketiga pelaku bersepakat untuk membuang tiga ekor kambing dengan alasan agar muatan mereka bisa lebih ringan dan bisa dengan cepat mengemudikan dengan kecepatan tinggi agar menghindar dari kejaran mobil dump truk polisi tersebut.
Ketika para pelaku sudah tiba di kawasan hutan Bipolo, para pelaku berhenti dan menurunkan tiga ekor kambing. Kemudian para pelaku melanjutkan lagi perjalanan menuju ke arah Kota Kupang.
Baca juga: Penyaluran Dana Stimulan Seroja, BPBD Kabupaten Kupang Lakukan Uji Publik
Tiba di Kota Kupang, para pelaku langsung mengantar tiga ekor kambing hasil curian tersebut untuk dijual kepada seorang Ibu (para pelaku tidak mengenal namanya) di rumah nya yang berada di Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.
"Berdasarkan kejadian tersebut dibuatkan laporan polisi pada Jumat lalu," ujar Kapolres Kupang
Berdasarkan laporan polisi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi di lapangan. Pada hari Jumat sekitar pukul 13.00 wita, tim telah mengamankan Ichan Aspandie Pasaribu (41), buruh harian lepas yang juga warga RT 46/RW 19, Kelurahan Naibonat, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.
Baca juga: Polisi Bekuk Dua Otak Komplotan Pencuri Ternak Kambing Di Sulamu
Sebelumnya pada Kamis 24 Februari 2022, tim mengamankan Dani Yefrianus Boiliu (29), warga RT 05/RW 02, Kelurahan Fatukoa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang. Setelah diinterogasi, dua pelaku ini mengakui perbuatan mereka.
Polisi juga mengamankan barang bukti yang digunakan untuk melakukan kejahatan yakni satu unit mobil calya warna hitam nomor polisi B 2481 KKX, satu buah kunci kontak mobil calya warna hitam dan gantungan kunci berbentuk dompet kecil warna silver.
Diamankan pula satu bilah parang besi bergagang kayu dengan panjang sekitar 60 centimeter lengkap dengan sarung kayu yang dililit isolasi warna hitam serta satu bilah pisau besi bergagang melamin berwarna putih biru dan satu buah ember bekas cat berwarna putih yang berisi cairan berwarna ungu yang diduga mengandung racun.
Baca juga: Polisi Sidik Dugaan Korupsi Dermaga Boardwalk Manggarai Barat
Ada pula barang bukti yang diamankan setelah pelaku melakukan kejahatan yakni satu ekor kambing betina warna hitam, terdapat warna putih kecil pada bagian perut dengan potongan telinga pada kedua ujung telinga, yang mana potongannya sampai ke tengah / hampir sebagian telinga.
Kapolres mengakui kalau para pelaku melancarkan modus kejahatan dengan cara mengamati hewan kambing yang tidur di sepanjang jalan Sulamu-Oelamasi.
"Dan setelah melihat keadaan sepi, barulah pelaku mengambil hewan kambing dan menaikkan ke atas mobil. Ini juga karena faktor ekonomi," ujar Kapolres Kupang.
Baca juga: Pembangunan Huntap Korban Seroja di NTT Rampung Maret 2022
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-1 dan 4 KUHP Pidana, dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun. Selanjutnya, penyidik mengirim berkas perkara ke JPU (tahap 1) dan berkoordinasi dengan JPU di Kejaksaan Negeri Oelamasi Kupang.(*)