POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin telah dijatuhi vonis pidana penjara 3,5 tahun atas perkara tindak pidana suap oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis 17 Februari 2022.
Terhadap putusan itu, Azis Syamsuddin belum menentukan sikap apakah ingin banding atau menerima hukuman tersebut.
Alhasil dirinya diberikan waktu oleh Majelis Hakim selama 7 hari untuk memikirkan keputusannya sebelum akhirnya putusan tersebut incraht.
"Terima kasih yang mulia, bismillah. Dengan putusan yang dijatuhkan pada saya, saya akan pikir-pikir," kata Azis Syamsuddin usai dijatuhi hukum oleh hakim, dalam persidangan.
Baca juga: BREAKING NEWS: Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara, Hak Politik Pun Dicabut
Setelah itu, hakim memberikan pertanyaan serupa kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal senada juga disampaikan jaksa ketika menjawab pertanyaan hakim. Jaksa juga meminta waktu untuk pikir-pikir.
"Tanpa mengurangi hormat pada putusan, kami nyatakan pikir-pikir," kata jaksa.
Sikap Azis Syamsuddin dan JPU terkesan kompak. Keduanya sama-sama masih pikir-pikir.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhi vonis pidana penjara 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun kepada Azis Syamsuddin karena terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Baca juga: Azis Syamsuddin Menangis di Pengadilan Tipikor, Begini Kronologinya
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis.
Tak hanya itu, dalam perkara yang menjeratnya ini Azis Syamsuddin juga dikenakan denda pidana sebesar Rp 250 juta.
Bila tak mampu membayar denda itu maka diganti dengan kurungan penjara selama empat bulan. Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama empat tahun. Hukuman itu berlaku sejak Azis Syamsuddin menjalani pidana pokok.
Sebagai informasi hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Jaksa menuntut Azis Syamsuddin dipenjara empat tahun dan dua bulan penjara serta denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.
Baca juga: Ini Harta yang Dimiliki Azis Syamsuddin Selama Jadi Pejabat Negara
Dalam perkara ini, Azis Syamsuddin terbukti menyuap mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara bernama Maskur Husain. Azis Syamsuddin terbukti menyerahkan uang sebesar Rp 3.099.887.000 dan US$36.000.
Uang itu diberikan agar AKP Robin urjuk mengawal kasus APBD Lampung Tengah yang menjerat Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado. Diketahui, uang diberikan secara bertahap dan sempat ditukarkan melalui money changer.
Dengan begitu, Azis Syamsuddin terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Jenderal Lodewijk Jadi Wakil Ketua DPR Gantikan Azis Syamsuddin
KPK Apresiasi
KPK mengapresiasi putusan majelis hakim yang memvonis eks Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan.
"KPK mengapresiasi putusan majelis hakim yang telah memeriksa dan memutus perkara terdakwa Azis Syamsuddin dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Ali menilai pokok-pokok pertimbangan majelis hakim tersebut telah mengambil alih analisa tuntutan tim jaksa. Kendati demikian, lanjut Ali, tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari.
Baca juga: Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara, Eks Wakil Ketua DPR RI itu Terbukti Menyuap Penyidik KPK
"Namun demikian atas putusan tersebut, saat ini tim jaksa masih menyatakan pikir-pikir untuk langkah hukum berikutnya setelah mempelajari seluruh pertimbangan majelis hakim dalam perkara dimaksud," katanya.
KPK Ali bilang akan mempertimbangkan vonis mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah.
KPK akan menjerat Azis Syamsuddin jika ada bukti tambahan dari putusan kasus suap itu yang mengarah ke kasus dugaan korupsi DAK Lampung Tengah.
Baca juga: Golkar Minta KPK Profesional Kader NTT Prihatin Kasus Azis Syamsuddin
"Tentu jika kemudian ditemukan ada peristiwa pidana korupsi dan ada cukup bukti permulaan maka kami pastikan siapapun yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum akan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Ali.
Ali enggan memerinci lebih lanjut perkembangan kasus itu karena masih di tahap penyelidikan. Namun, dia memastikan pihaknya masih mencari bukti untuk menjerat tersangka dalam kasus tersebut. "Hingga saat ini penyelidikan masih terus dilakukan," kata Ali.
KPK menegaskan tidak akan pandang bulu ke Azis Syamsuddin. Jika ada bukti yang cukup, KPK bakal menetapkan Azis Syamsuddin sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi DAK Lampung Tengah. (tribun network/ham/ris/wly)