TOPIK
Vonis Azis Syamsuddin
-
Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
-
Setelah melewati proses hukum yang cukup panjang, akhirnya kasus suap penyidik KPK berakhir juga. Azis Syamsudin divonis 3,6 tahun penjara. Simak ini.
-
Mantan Wakil Ketua DPR RI itu tewrbukti secara sah dan bersalah menyuap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).