Kebijakan tersebut, jelas dia, sebagaimana pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 24 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran covid varian Omicron
"Pelaksanaan dan pengawasan terhadap kebijakan ini juga dilakukan secara selektif, ketat, memegang prinsip kehati hatian,
Kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan harus dilakukan ketika berangkat kerja, berada di tempat kerja, sampai pulang ke rumah, termasuk sebelum masuk kedalam rumah,” kata Hanafi
Petugas Medis Lapas Waingapu, Eman, mengingatkan agar para WBP terus menjaga protokol kesehatan dengan tidak menanggalkan masker ketika berada di tempat umum.
Adaptasi kebiasaan baru tersebut, kata dia, tentunya membutuhkan proses. Karena itu butuh kesabaran dan kedisiplinan, serta perlu untuk diingatkan secara terus menerus dengan semangat
Eman juga mengingatkan kepada Petugas L'Wai untuk jujur saat merasa sakit. "Harus jujur jujur sama diri sendiri, kalau badan nggak enak jangan denial, tapi langsung menjauh dari keluarga. Hanya kita yang paling tahu diri kita sendiri, setidaknya tahu kalo badan terasa nggak enak. Kalau ada rasa seperti itu segera menjauh dari kantor atau tidak perlu masuk dinas sambil inisiatif untuk tes," tambahnya.
Pendeteksian terhadap WBP yang terpapar juga dilakukan dengan memisahkan yang demam, pilek, batuk dengan populasi yang sehat melalui isolasi terpusat maupun mandiri guna melokalisir terjadinya penularan lebih meluas lagi.
Melalui cara yang digunakan, dia berharap tidak ada cluster baru akibat Covid- 19 terutama varian Omicron.
Karena itu ia berharap semua pihak mau bekerja sama terus mengedepankan protokol kesehatan dengan menjaga jarak dan tidak bepergian sesuai edaran dari Kemenkumham supaya tidak terjadi lonjakan kasus COVID-19 Varian Omicron. (*)