Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Tapehen
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Yustinus Tanaem alias Tinus Perko mengubah penampilan saat mengikuti sidang yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Oelamasi Kabupaten Kupang, Senin 31 Januari 2022.
Terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan anak di bawah umur ini tidak hadir langsung di PN Oelamasi.
Pria lima istri ini mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan dari Rutan Klas IIB Kupang secara virtual.
Tinus Perko mengenakan baju tahanan berwarna hitam dengan bis-bis orange. Mulutnya tertutup masker biru.
Baca juga: Tinus Perko Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup
Rambutnya dipotong pendek.
Dengan gaya rambut itu membuat Tinus Perko lebih rapi, berbeda dengan penampilannya pada sidang-sidang sebelumnya.
Tinus Perko tampak tenang mengikuti proses persidangan. Dia berbicara seperlunya saja, itu pun jika ditanya hakim.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fransiskus Xaverius Lae, didampingi Afgan Rizal dan Fridwan Fina sebagai hakim anggota.
Sidang dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kupang Pathres M Mandala dan Sherlter V Wirata serta Vinsya Murtiningsi. Turut hadir Kuasa Hukum Tinus Perko, Aris Runesi SH.
Saat hendak membuka persidangan, Hakim Ketua Fransiskus Xaverius Lae
menyapa Tinus Perko.
Baca juga: Tinus Perko Tertunduk Lesu Jelang Divonis Hukuman Mati
"Tinus hari ini kamu tidak keberatan?" tanya Fransiskus
"Tidak Yang Mulia," jawab Tinus Perko.
Selanjutnya Hakim Ketua Fransiskus mengetuk palu tiga kali menandai sidang dibuka. Kemudian pembacaan putusan.
Tinus Perko tampak menyimak apa yang disampaikan Majelis Hakim. Dia terpantau selalu tertunduk lesu.