Laporan Kontributor POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pengadilan Negeri (PN) Oelamasi II di Kabupaten Kupang sedianya menggelar sidang putusan terhadap terdakwa Yustinus Tanaem alias Tinus Perko, Senin 24 Januari 2022.
Sidang itu kemudian ditunda hingga pekan depan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang, Pethres M. Mandala mengatakan pihaknya mengikuti proses yang ada.
Baca juga: Terdakwa Tinus Tanaem Sampaikan Permohonan Maaf
Ia mengaku JPU baru akan mengambil sikap setelah putusan dari pengadilan oleh hakim.
"Pihak JPU tunggu saja sesuai dengan jadwal persidangan. Kita akan tentukan langkah setelah putusan. Tentu setelah putusan harus lapor ke pimpinan. Sikapnya nanti setelah putusan," tegasnya.
Tinus disebut telah melanggar pasal 340 KUHP dan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan kedua Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Sidang Putusan Tinus Tanaem Ditunda
Terdakwa Yustinus juga dipidana dengan Pidana Mati sebab Tinus telah melakukan tindak pidana Pembunuhan berencana dan menghilangkan nyawa seorang anak dengan tipu muslihat merupakan tindakan kemanusiaan yang sangat keji.
"Kepala Kejaksaan Tinggi NTT tidak mentolelir tindakan terdakwa tersebut, sehingga menuntut dengan hukuman yang maksimal (mati)," kata Kasi Penkum Kejati NTT Abdul Hakim. (*)