Berita TTU

Begini Penjelasan Dugaan Penipuan Nasabah Oleh Mantan Pegawai Salah Satu Bank BUMN di TTU

Penulis: Dionisius Rebon
Editor: Rosalina Woso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nasabah Bank BRI Cabang Kefamenanu Bernat Ottu bersama kuasa hukumnya, Robertus Sallu, S. H., M. H pasca menggelar jumpa pers, Kamis, 25 November 2021

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kasatreskrim Polres Timor Tengah Utara (TTU) Iptu Fernando Oktober menegaskan, pihaknya masih dalam proses melengkapi berkas kasus dugaan penipuan nasabah oleh salah satu perusahaan BUMN di Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

"Perkaranya masih dalam proses melengkapi berkas," ungkapnya saat dihubungi POS-KUPANG.COM, melalui pesan WhatsApp, Senin, 10 Januari 2022.

Menurut Iptu Fernando, pelaku beberapa waktu lalu sempat melakukan komunikasi upaya damai terhadap korban atas kasus tersebut.

Baca juga: TNI-Polri di TTU Gotong-royong  Bantu Pengecoran Bangunan Area Masjid Jami Al-Muhajirin Kefamenanu

"Saya dengar sih mereka (pelaku, red) ada upaya," tukasnya.

Sementara kuasa hukum korban, Robertus Salu, S. H., M. H saat dihubungi menerangkan, para prinsipnya dia bersama kliennya menghormati proses hukum Kasus tersebut yang sedang berjalan.

Di sisi lain, pelaku bersama korban juga sedang mencarikan jalan keluar untuk penyelesaian kasus ini secara damai dan lain-lain.

Baca juga: Pakar Hukum Unwira Kupang Desak Kejari TTU Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Puskesmas Inbate

"Perdamaian yang nantinya diikuti juga dengan denda atau seperti apa," tambahnya.

Robert menegaskan bahwa, kliennya tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang diduga mencemarkan dan mempermalukan nama baik pelaku di media sosial.

Hal ini bagi Robert, dibuktikan dengan tidak adanya postingan yang menjelekan atau mencemarkan nama baik pelaku di Media Sosial.

Baca juga: Pembangunan  Puskesmas Inbate-TTU Menuai Masalah

Sementara Pimpinan BRI Cabang Kefamenanu, Abid Rahman Martono saat dihubungi via pesan WhatsApp menjelaskan, BRI Cabang Kefamenanu Prinsipnya kmi sudah mnyelesaikan secara aturan SDM BRI.

Selain itu, pihaknya juga telah memberikan kesaksian kepada pihak kepolisian perihal persoalan tersebut.

"Beberapa hari dari jawaban klarifikasi kami dulu langsung kami tindaklanjuti secara internal maupun proses hukumnya di kepolisian," tegasnya.

Baca juga: TP PKK Kabupaten TTU Gelar Perayaan Natal dan Tahun Baru Bersama

Diberitakan sebelumnya, Oknum Pegawai Bank BRI Cabang Kefamenanu Unit Eban, Faradilla Rahmadhani diduga menggelapkan sejumlah uang deposito milik seorang nasabah bernama Bernat Ottu.

Faradilla diduga menggelapkan uang milik Nasabah yang beralamat di Oekefan, Kota Soe,Kabupaten Timor Tengah Selatan ini sebesar Rp. 7.500.000 dengan modus sebagai nasabah Deposito pada Bank BRI Cabang Kefamenanu Unit Eban.

Halaman
123

Berita Terkini