Meskipun demikian, lanjut Bernat, dirinya diminta untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.
Tetapi korban tidak mau memberi respon. Pasalnya, korban merasa bahwa dugaan penggelapan uang deposito bukan masalah kekeluargaan. Hal ini kemudian tidak menemukan solusi pada saat itu.
Karena tidak menemukan jalan keluar atas persoalan yang dialaminya, korban kemudian melaporkan perbuatan yang bersangkutan pada 28 Agustus 2021 ke Polres TTU.
Kasat Reskrim Polres Timor Tengah Utara (TTU), Iptu Fernando Oktober saat dikonfirmasi POS-KUPANG.COM, tidak memberikan jawaban perihal penetapan tersangka dugaan penggelapan uang deposito milik nasabah oleh Teller Bank BRI Cabang Kefamenanu Unit Eban tersebut.
Meskipun demikian, berdasarkan informasi yang diberikan oleh korban bahwa Polres TTU telah menetapkan Faradilla Rahmadhani sebagai tersangka pada pekan lalu. (*)
Pose Nasabah Bank BRI Cabang Kefamenanu Bernat Ottu bersama kuasa hukumnya, Robertus Sallu, S. H., M. H pasca menggelar jumpa pers, Kamis, 25 November 2021.(*)