Kapolda NTT: Saya Tidak Lindungi Anggota yang Melukai Hati Rakyat

Editor: Alfons Nedabang
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif memimpin apel pemberhentian anggota Polri di Lapangan Mapolda NTT

Laporan Reporte POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Kapolda Nusa Tenggara Timur Irjen Pol Lotharia Latif buka suara menanggapi ada eks polisi menggugat keputusannya mengenai pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) anggota Polri yang terlibat kasus asusila.

Ia menegaskan bahwa jika ada anggota Polri, khususnya di wilayah hukum Polda NTT, yang tidak mau mengikuti aturan Polri, lebih baik tidak usah menjadi polisi.

"Kalau tidak bisa ikuti aturan Polri saat menjadi polisi tidak usah jadi polisi," tegas Irjen Lotharia di Kupang, Selasa 23 November 2021.

Baca juga: Eks Polisi Gugat Kapolda NTT, Tak Terima Dipecat Karena Kasus Asusila

Di Polri, kata Irjen Lotharia, anggota bisa dipecat bukan hanya terlibat pidana saja, tetapi juga karena terlibat pelanggaran kode etik dan disiplin yang berat serta dinilai tidak layak lagi dipertahankan sebagai anggota Polri sehingga dipecat untuk menjaga pemuliaan profesi Polri.

Menurutnya, setiap orang dengan sadar memilih untuk berbakti dan memilih profesi sebagai polisi, tidak dengan paksaan.

"Polri tidak pernah memaksa masyarakat untuk menjadi anggota Polri. Kita semua secara sadar ingin berbakti dan memilih profesi sebagai polisi dalam hidup kita untuk sepenuhnya melayani dan melindungi masyarakat," ujar Irjen Lotharia.

Baca juga: Fakta Fakta Penemuan Mayat Ibu dan Anak di Kota Kupang, Sang Kakak Duga Korban Dijemput Mantan Pacar

"Apalagi saat ini masyarakat semakin kritis dan selalu mengikuti perkembangan Polri serta ingin Polri jadi lembaga yang semakin baik," tambahnya.

Irjen Lotharia menegaskan tidak akan melindungi setiap anggota yang telah merugikan dan mencoreng nama baik institusi serta melukai hati masyarakat.

"Jangan karena hanya beberapa perbuatan anggota yang merugikan dan melukai hati masyarakat dibiarkan bahkan dilindungi sehingga mencemarkan dan merusak citra Polri di masyarakat," katanya.

Menurut Irjen Lotharia masih banyak anggota Polri yang baik dan dengan tulus mengabdi untuk melayani masyarakat, itu yang justru harus dibela dan perjuangkan dengan baik.

Baca juga: 30 Rumah Warga Oepura Rata Tanah Dalam Sekejap

"Yang bermasalah harus sudah dilakukan pembinaan tetapi tidak bisa, ya minggir dan keluar saja dari Polri," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, mantan anggota Polres Timor Tengah Selatan (TTS) Bripda Johanis Imanuel Nenosono (24) menggugat Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang.

Johanis idak terima dirinya dipecat dengan alasan melakukan perbuatan asusila. Dia dipecat pada September 2021, berdasarkan Surat Kapolda NTT Nomor: KEP/393/IX/2021.

Johanis melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri, sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 Ayat (1) huruf B, pasal 11 huruf C Peraturan Kapolri Nomor: 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Baca juga: Ramalan 12 Shio Besok Rabu 24 November 2021, Shio Naga Shio Kelinci Beruntung

Halaman
12

Berita Terkini