POS-KUPANG.COM - Pengumuman SKD CPNS 2021 telah dilakukan. Tinggal menunggu pengumuman SKD tahap 2.
Bagi peserta yang lolos namanya dapat dilihat di sscasn.bkn.go.id.
Bagi peserta yang dinyatakan lolos, dapat mengikuti tahapan selanjutnya, yaitu seleksi kompetensi bidang (SKB).
Dalam konferensi pers pada 2 November lalu, ditegaskan bahwa peserta yang akan mengikuti SKB wajib mencetak kartu peserta ujian.
Baca juga: SKB CPNS 2021, Materi SKB CPNS 2021 Instansi Pusat dan Instansi Daerah
Lantas, bagaimana cara mencetak kartu peserta SKB CPNS?
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama menjelaskan, seluruh proses seleksi CPNS terpusat pada laman SSCASN.
Peserta dapat mencetak kartu ujian SKB melalui laman sscasn.bkn.go.id.
Cara mencetak kartu peserta tes SKB CPNS
Masuk laman sscasn.bkn.go.id
Baca juga: Ada Kecurangan, Mungkinkah Seleksi CPNS 2021 Diulang? Begini Tanggapan BKN
Login menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan
Setelah berhasil masuk, akan tampil tombol Cetak Kartu Peserta Ujian
Jika memilih cetak kartu ujian, maka sistem akan menampilkan kartu peserta.
Setelah itu, unduh dan cetak kartu ujian tersebut, dan wajib dibawa saat melaksanakan tes.
Baca juga: Jaga Kesehatan ! Peserta SKB CPNS 2021 Sakit Dinyatakan Gugur & Solusi Belum Pilih Lokasi Tes SKB
Kapan cetak kartu peserta SKB CPNS?
Satya menambahkan, peserta yang telah memilih lokasi ujian SKB, sudah dapat mencetak kartu ujian.