CPNS 2021

SKB CPNS 2021, Materi SKB CPNS 2021 Instansi Pusat dan Instansi Daerah

Seleksi SKB CPNS 2021 pada instansi pusat menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan BKN.

Editor: Hermina Pello
Dokumentasi BKN
SKB CPNS 2021, Materi SKB CPNS 2021 Instansi Pusat dan Instansi Daerah \ 

POS-KUPANG.COM -Pengumuman SKD Tahap 1 sudah dilakukan, menunggu tahap kedua

 Bagi yang sudah lolos SKD, akan maju ke tahap berikutnya yakni seleksi SKB CPNS 2021

Lalu apa saja yang akan akan diuji dalam SKB CPNS 2021

BKN merilis materi-materi SKB CPNS 2021 melalui media sosial.

Baca juga: Ada Kecurangan, Mungkinkah Seleksi CPNS 2021 Diulang? Begini Tanggapan BKN

SKB adalah Seleksi Kompetensi Bidang yang bertujuan untuk mengukur kemampuan dan karakteristik pelamar.

Peserta CPNS 2021 dengan kode P/L dinyatakan lulus SKD dan berhak mengikuti SKB.

Dalam hal ini, pelamar akan diuji pengetahuan, keterampilan, perilaku yang sesuai dengan pelaksanaan tugas jabatan.

Sehingga pelamar yang terpilih mampu menampilkan unjuk kerja yang tinggi dalam suatu jabatan tertentu.

Baca juga: Ada Kecurangan, Mungkinkah Seleksi CPNS 2021 Diulang? Begini Tanggapan BKN

SKB dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan jabatan.

Materi SKB terbagi menjadi dua kategori yakni Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana.

Materi Jabatan Fungsional disusun oleh instansi pembina Jabatan Fungsional.

Sementara materi SKB Jabatan Pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang sesuai atau masih serumpun dengan Jabatan Fungsional terkait.

Baca juga: Jaga Kesehatan ! Peserta SKB CPNS 2021 Sakit Dinyatakan Gugur & Solusi Belum Pilih Lokasi Tes SKB

Contoh Jabatan Pengolah Bahan Informasi dan Publikasi bisa mempelajari materi jabatan Pranata Humas.

Selain materi SKB dengan sistem CAT yang diselenggarakan BKN, materi SKB dapat berupa:

1. Psikotest
2. Tes potensi akademik
3. Tes kemampuan bahasa asing
4. Tes kesehatan jiwa
5. Tes kesegaran jasmani/tes kesemaptaan
6. Tes praktik kerja
7. Uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi
8. Wawancara
9. Tes lain sesuai persyaratan jabatan

Baca juga: Komisi II DPR Soroti Kecurangan SKD CPNS 2021, Junimart Girsang: Seleksi Ulang Menyeluruh!

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved