Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM, KUPANG--EJS alias Ester (31), karyawati toko FA Mutiara Indah Kupang, tersangka kasus pencurian dan pembobol brangkas ditahan polisi di Polsek Kelapa Lima.
EJS ditahan sejak Rabu 3 November 2021 di Rutan Polsek Kelapa Lima.
Kapolsek Kelapa Lima, Kompol Sepuh Siregar, Rabu 3 November 2021 di Polsek Kelapa Lima menyebutkan kalau EJS sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah jadi tersangka makanya kita lakukan penahanan mulai hari ini," tandasnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
Saat diperiksa Bripka Ongki Lalan (Penyidik Polsek Kelapa Lima), tersangka beralasan kalau ia kekurangan uang karena setiap kali ia minta uang ke majikan namun belum diberikan.
Tersangka juga mengaku digaji Rp 1 juta per bulan dan tinggal di dalam toko.
Baca juga: BPBD Kota Kupang Keluarkan Imbauan, Ini Isinya
Tersangka yang sudah satu tahun bekerja di toko itu, juga menjadi kepercayaan majikan sehingga ia memegang kunci brangkas dan dipercaya majikan.
Tersangka ditangkap aparat Polsek Kelapa Lima setelah terbukti mencuri uang Rp 20 juta dari dalam brangkas toko tempatnya bekerja. Aksi terekam kamera CCTV.
Pelaku tak berkutik ketika polisi membekuknya di rumahnya, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Senin 1 November 2021 malam.
Kasus ini dilaporkan oleh Fili Cornelis Andri Lola (38), warga Kelurahan Oetete, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Kehilangan uang diketahui saat Fili Cornelis Andri Lola ke toko Mutiara Indah di kelurahan LLBK, Kota Kupang.
Ia hendak mengambil uang dalam brankas untuk disetorkan ke Bank BCA Kupang.
Sampai di toko, Fili Cornelis Andri Lola langsung mengambil kunci brankas di dalam laci meja tempat penyimpanan kunci.
Baca juga: Pembangunan Pusat Kuliner di Depan Aston Kota Kupang Gunakan Dana Pusat