Selang 2 jam kemudian, pelaku dari kamar lantai 3 turun ke lantai 1 mengambil makanan ringan di atas meja dekat kasir.
Lalu pelaku naik kembali ke kamar. tidak lama kemudian listrik padam.
Baca juga: Wali Kota Kupang : Pemkot Kupang Tanggung Jawab Moril Terhadap Pokmas Lipas
Pelaku kembali turun ke lantai 1 dan langsung menuju ke meja majikannya.
Pelaku membuka laci meja lalu pelaku mengambil kunci brankas.
Setelah itu pelaku ke brankas dan mengambil uang di dalam brankas yang terbungkus di dalam kantong kresek warna hitam.
Pelaku kembali ke kamar di lantai 3 dan pelaku menyimpan uang hasil curian dalam koper pakaian.
Kemudian pada Senin 1 November 2021 pagi sekitar pukul 06.30 Wita, pelaku bangun tidur.
Pelaku mengambil uang yang disembunyikan di dalam koper kemudian menghitung kembali jumlah uang tersebut dan hasilnya berjumlah Rp. 20.000.000.
Pelaku melakukan aktivitas seperti biasa seperti membersihkan toko.
Lalu sekitar pukul 08.00 Wita saat toko dibuka, pelaku minta ijin ke karyawan toko Nonce (Manager Toko) untuk pulang ke rumahnya di Kelurahan Belo, Kota Kupang dan mengaku hendak ke salon untuk perawatan rambut.
Baca juga: Begini Cakupan Data Vaksinasi di Wilayah Kota Kupang Terbaru
“Motif pelaku melakukan tindak pidana tersebut untuk membantu orang tuanya di kampung yang saat ini tinggal di Kabupaten TTS dan sebagian untuk keperluan pribadi,” ujar Kapolsek Kelapa Lima.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Kelapa Lima untuk diproses lebih lanjut oleh penyidik Reskrim Polsek Kelapa Lima.
Dari uang curian tersebut, pelaku sudah menggunakan Rp 1 juta untuk perawatan rambut di salon serta keperluan lain dan tersisa Rp 19 juta.(*)