Berita Kota Kupang

Karyawati Pembobol Brangkas di Kupang Terancam Lima Tahun Penjara

Penulis: Ray Rebon
Editor: Rosalina Woso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku sudah diamankan di Polsek Kelapa Lima untuk diproses lebih lanjut oleh penyidik Reskrim Polsek Kelapa Lima.

Ia langsung membuka brankas dan mengambil uang yang dibungkus dalam tiga kantong kresek warna hitam.

Plastik berisi uang dimasukan ke dalam tas ransel milik dan selanjutnya Fili menuju ke Bank BCA di Jalan Tompelo, Kota Kupang.

Setelah sampai di bank, Fili langsung ke teller dan setelah dihitung terdapat kekurangan uang Rp 20.000.000 dari yang seharusnya akan disetorkan.

merasa kehilangan uang Rp. 20.000.000, maka Fili langsung menghubungi karyawan lain, Gediyanti (45).

Fili pun kembali ke toko Mutiara Indah dan memeriksa kembali brankas namun tidak ada uang yang tertinggal.

Fili dan Gediyanti menelpon owner, Lina Indriyati yang saat ini sedang berada di Kota Surabaya. Kemudian owner mengirim rekaman CCTV.

Baca juga: Dinsos Kota Kupang Siapkan Bantuan Beras Tanggap Darurat Antisipasi La Nina

Di dalam rekaman terlihat pelaku sedang melakukan aksi membongkar laci meja tempat penyimpanan kunci brankas.

Fili dan Gediyanti mencari pelaku namun menurut karyawan toko yang lain bahwa pelaku sejak Senin (1/11/2021) pagi sudah pergi dan meminta ijin pulang ke rumahnya di Kelurahan Belo, Kota Kupang dengan alasan mau perawatan rambut.

Fili memilih melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kelapa Lima. Piket SPKT bersama anggota Intel langsung mendatangi lokasi kejadian bersama dengan Fili dan Gediyanti.

Polisi memeriksa rekaman CCTV terkait pencurian uang dalam brankas Toko Mutiara Indah di Jalan Siliwangi, Kota Kupang yang terjadi pada Sabtu (30/10/2021) sekitar pukul 20.28 Wita.

Polisi mengidentifikasi keberadaan pelaku sehingga anggota Buser dan Intel Polsek Kelapa Lima dipimpin Aipda Pius Riwu ke lokasi keberadaan pelaku di terminal Sikumana Kecamatan Maulafa.

Baca juga: Antisipasi La Nina, Dinas Sosial Kota Kupang Siapkan Bantuan Beras Tanggap Darurat

Polisi kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti uang sebanyak Rp 19.000.000 dengan rincian uang kertas pecahan Rp 100.000 ada sebanyak 190 lembar yang disimpan dalam dompet berwarna coklat.

Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kelapa Lima untuk diamankan dan diproses lebih lanjut.

Pelaku sendiri diketahui sudah satu tahun bekerja di toko tersebut. Selama ini pelaku tinggal di dalam toko saat majikannya sedang menjalani perawatan ke Surabaya karena virus covid 19.

Saat diperiksa polisi, pelaku mengaku kalau pada Sabtu (30/10/2021) malam ia tutup toko sekitar pukul 19.00 wita.

Halaman
123

Berita Terkini