POS-KUPANG.COM-Program "Kotaku" adalah istilah dari Kota Tanpa Kumuh. Program ini dicanangkan oleh Kementerian PUPR pada tahun 2016.
"Tujuan dilaksanakan program "Kotaku" ini untuk meningkatkan aksesibilitas di kawasan-kawasan pemukiman di wilayah perkotaan," kata Kepala Balai Prasarana Pemukiman Provinsi NTT, Herman Tobo dalam acara Ngobrol Asyik Pos Kupang, Jumat 27 Agustus 2021.
Dalam acara Ngobrol Asyik yang dipandu wartawan Pos Kupang, Novemy Leo itu mengusung tema "Arah Kebijakan Nasional Dalam Penanganan Kumuh Pada Pelaksanaan Program Kotaku Tahun 2021".
Dia menyampaikan program "Kotaku" terlaksana di 34 provinsi di Indonesia. Namun di NTT terdapat 10 kab/kota yang melaksanakan program tersebut.
Baca juga: Lewat Program Kotaku, 5 Kelurahan di Kota SoE Dapat Anggaran 300 Juta Dari Kementerian PUPR
Dia mengharapkan program ini tidak hanya dilaksanakan di 10 kabupaten/kota di NTT tapi dapat dilaksanakan di seluruh kab/kota di NTT, dengan memenuhi sejumlah persyaratan.
Pihaknya melaksanakan program ini dengam metode pendekatan pemberdayaan. Artinya program ini direncanakan, dipelihara, dilaksanakan dan dinikmati oleh masyarakat.
Untuk program Kotaku, kata dia merupakan peningkatan aksesibilitas dari pelayanan dasar di dalam kawasan pemukiman.
Menurut dia, di dalam kawasan pemukiman terdapat pelayanan perumahan yang belum layak atau sudah layak, serta terkait drainase lingkungan dan pengolahan persampahan serta pengolahan limbah di lingkungan tersebut.
Baca juga: Sekda Harap Program Kotaku di Kota Kupang Mampu Perbaiki Kondisi Ekonomi Masyarakat
Dalam program ini juga terdapat kegiatan penyiapan pemukiman penghijauan di dalam kawasan pemukiman tersebut.
Dia menjelaskan, Program Kotaku di masa pandemi Covid-19 ini, pemerintah pusat hingga daerah menambah suatu program padat karya tunai. Artinya program Kotaku dibuat agar dapat dimanfaatkan masyarakat yang ada di kawasan tertentu dengan pekerjaan merehabilitasi atau meningkatkan kualitas infrastruktur di kawasan tersebut.
Dia menambahkan, kedepan dalam pelaksanaan program tersebut, pihaknya memberikan target tenaga kerja sangat banyak. Karena uang yang akan diberikan akan langsung dimanfaatkan masyarakat, serta uang pemberian tunai tersebut bukan melalui pihak lain, melainkan langsung ke masyarakat. Namun, di dalam proses pelaksanaannya terdapat peraturan yang harus disesuaikan.
Menurut dia, program tersebut bukan hanya untuk memperbaiki lingkungan kumuh, melainkan melakukan kegiatan pencegahan terhadap kawasan terindikasi mengarah ke situasi kumuh. Oleh karena itu, usaha pencegahan dengan cara pendampingan kepada masyarakat akan dilakukan dalam program tersebut.
"Program ini juga membantu masyarakat dalam memberikan pencegahan dengan cara memberikan sosialisasi dengan pertemuan-pertemuan yang mengedukasi," ujar dia
Pihaknya akan selalu mendampingi masyarakat terkait program tersebut mulai dari awal hingga akhir, dan dilaksanakan setiap tahun.
"Sepanjang program ini berjalan, kami akan selalu mendampingi masyarakat," tambah dia.