Ibarat maling jika tertangkap akan tetap diproses hukum walau barang curiannya sudah dikembalikan.
BPK sebagai lembaga yang menentukan terjadi atau tidaknya kerugian negara, wajib melaporkan ke Aparat Penegak Hukum ( APH ) untuk ditindak lanjuti sesuai ketentuan jika ditemukan indikasi Tipikor. Lembaga DPR/DPRD wajib dan bisa meminta penjelasan lebih lanjut kepada BPK tentang berbagai temuan yang diberikan untuk didalami lebih lanjut.
Hukum sebagai panglima dan penegakan hukum sebagai rajanya, perlu didukung berbagai pihak. Jika tidak, maka pendapat umum yang mengatakan hukum di Indonesia ibarat karet, karena masih bisa ditarik ke mana mana, atau dihentikan pada siapa saja, mendapatkan pembenarannya. (*)