Tak Terima Divonis Penjara 4 Tahun, Rizieq Shihab Naik Banding, Begini Kata Penasihat Hukumnya, Apa?

Editor: Frans Krowin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rizieq Shihab keberatan atas vonis 4 tahun penjara, kini penasihat hukumnya, Sugito Atmo Prawiro ajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sugito berharap kliennya divonis bebas.

Diketahui, Pinangki merupakan terpidana kasus suap yang berasal dari terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.

Padahal kata dia, jelas-jelas Pinangki telah menyelewengkan dan menyalahgunakan kewenangan serta kekuasaan sebagai penegak hukum.

Baca juga: Meski Naik Banding, Rizieq Shihab Tak Bawa Bukti Baru, Kata Aziz Yanuar: Yang Lama Tak Dilihat Kok!

"(Hukuman) Pinangki dipotong 4 tahun dari 10 tahun. Itu kehebohan yang menimbulkan kerugian negara, penyalahgunaan kewenangan dan kekuasaan, ini (kasus Rizieq) yang hanya menyangkut hasil swab saja kok tiba-tiba diputus sampai 4 tahun," katanya.

Atas dasar itu dirinya berharap keputusan Majelis Hakim tingkat banding nantinya dapat menjatuhkan secara adil.

Sebab, dirinya meyakini putusan terhadap Rizieq Shihab soal pelanggaran protokol kesehatan ini merupakan hukuman yang dipolitisasi.

"Ini kalau bukan karena denda politik, tidak mungkin diputus putusan yang menurut saya tidak masuk akal," ujarnya.

Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur telah menjatuhkan vonis kepada terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) atas perkara hasil swab test RS UMMI.

Baca juga: Sandingkan Habib Rizieq Shihab dan Jaksa Pinangki, Fahri Hamzah Singgung Pasal Buat Onar, Fadli Zon?

Tak hanya kepada Rizieq, Majelis Hakim juga telah memvonis Muhammad Hanif Alattas beserta Direktur Utama RS UMMI Bogor, Andi Tatat.

Dalam putusannya Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran.

Atas dasar itu Hakim menjatuhkan vonis pidana kurungan 4 tahun penjara untuk terdakwa eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Sementara terhadap Hanif Alattas dan Andi Tatat masing-masing divonis 1 tahun penjara dikurangi masa tahanan.

Baca juga: Siapa Sosok Pria Pembawa Senjata Tajam di Vonis Habib Rizieq Shihab? 200 Simpatisan Sempat Ditangkap

Dalam vonisnya, para terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan secara sah melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.

"Terdakwa telah secara sah dan dengan sengaja menimbulkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan alternatif primer," kata Hakim Khadwanto dalam sidang putusan yang digelar Kamis 24 Juni 2021 lalu.

Eks pimpinan FPI Rizieq Shihab saat menghadiri sidang di Pengadilan Negeri jakarta Timur. (Tribunnews.com)

Hakim Tolak Banding Rizien Shihab

Anggota kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab (MRS), Aziz Yanuar menyatakan untuk sementara pihaknya menerima putusan yang dilakukan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta atas perkara kerumunan di Petamburan maupun di Megamendung.

Halaman
123

Berita Terkini