Dugaan Penyimpangan Gaji ASN di Dinas Pendidikan Sumba Timur, Jaksa Masih Lakukan Pemberkasan

Penulis: Oby Lewanmeru
Editor: Kanis Jehola
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Doniel Ferdinand, S.H

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru

POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Pihak Kejari Sumba Timur saat ini masih melakukan pemberkasan berita acara pemeriksaan lima tersangka kasus dugaan penyimpangan gaji ASN pada Dinas Pendidikan Kabupaten Sumba Timur tahun anggaran 2019.

Hal ini disampaikan Kajari Sumba Timur, Okto Rikardo, S.H melalui Kasi Intelijen, Doniel Ferdinand,S.H, Selasa 3 Agustus 2021.

Kelima tersangka itu masing-masing MM, YRP, HP, AP dan YW. Mereka ditahan pada Selasa 18 Mei 2021 malam.

Menurut Doniel, saat ini penyidik sementara melakukan pemberkasan berita acara pemeriksaan lima tersangka tersebut.

Baca juga: Dugaan Penyimpangan Gaji ASN di Dinas Pendidikan Sumba Timur, Jaksa Periksa 41 Saksi dan Satu Ahli 

"Kita sementara melakukan pemberkasan untuk pelimpahan tahap satu," kata Doniel.

Dijelaskan, pemberkasan itu dilakukan sebelum penyidik melimpahkan berkas itu ke penuntut umum.

"Setelah pemberkasan, penyidik segera limpahkan tahap satu ke Jaksa Penunut Umum (JPU)," katanya.

Ditanyai soal masa penahanan, Doniel mengatakan, saat ini kelima tersangka masih menjalani penahanan perpanjangan.

Baca juga: Penyimpangan Gaji ASN di Dinas Pendidikan Sumba Timur, Jaksa Perpanjang Penahanan Lima Tersangka

Untuk diketahui, penyimpangan pengelolaan realisasi gaji ASN pada Dinas Pendidikan Kabupaten Sumba Timur tahun anggaran 2019 itu mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar mencapai Rp 7.306.120.900 atau Rp 7.3 miliar lebih. (*)

Berita Sumba Timur Lainnya

Berita Terkini