Selasa, 14 April 2026

Dugaan Penyimpangan Gaji ASN di Dinas Pendidikan Sumba Timur, Jaksa Periksa 41 Saksi dan Satu Ahli 

Dugaan Penyimpangan Gaji ASN di Dinas Pendidikan Sumba Timur - Jaksa Periksa 41 Saksi dan Satu Ahli 

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Ferry Ndoen
POS KUPANG.COM/OBY LEWANMERU
Kasie Intelijen Kejari Sumba Timur Doniel Ferdinand,S.H 

Dugaan Penyimpangan Gaji ASN di Dinas Pendidikan Sumba Timur - Jaksa Periksa 41 Saksi dan Satu Ahli 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru

POS-KUPANG.COM,WAINGAPU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur telah  memeriksa  terhadap 41 saksi dan satu ahli dalam  kasus dugaan penyimpangan pengelolaan realisasi gaji ASN pada Dinas Pendidikan Kabupaten Sumba Timur tahun anggaran 2019.

Hal ini disampaikan Kajari Sumba Timur, Okto Rikardo, S.H melalui Kasi Intelijen, Doniel Ferdinand,S.H, Selasa 29 Juni 2021
Menurut Doniel, sampai saat ini jumlah saksi yang telah diperiksa sebanyak 41 orang. Selain ke- 41 saksi itu, penyidik juga telah memeriksa seorang ahli.

"Sampai saat ini, kami telah memeriksa 41 saksi dan satu ahli. Pemeriksaan itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengelolaan gaji ASN pada Dinas Pendidikan Sumba Timur tahun 2019," kata Doniel.

Dijelaskan,  saat ini penyidik sementara melakukan pemberkasan berita acara pemeriksaan para tersangka.

Baca juga: Yann Sommer Paksa Prancis Angkat Koper dari Euro 2020, Antar Swiss ke Perempat Final, Tangkap Bola

"Kita masih sementara lakukan pemberkasan.  Pemberkasan itu dilakukan sebelum penyidik melimpahkan berkas itu ke penuntut umum," katanya.

Untuk diketahui, penyimpangan pengelolaan realisasi gaji ASN pada Dinas Pendidikan Kabupaten Sumba Timur tahun anggaran 2019 itu mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar mencapai Rp 7.306.120.900 atau Rp 7.3 miliar lebih.

Sedangkan kelima tersangka itu masing-masing MM, YRP, HP, AP dan YW. Mereka sudah ditahan pada Selasa 18 Mei 2021 malam. *)

Berita Suna Timur lainnya

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved