Berita Malaka

Polisi di Malaka Tangkap  Kakek  yang Cabuli Anak Dibawa Umur

Penulis: Edy Hayong
Editor: Rosalina Woso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pencabulan anak

Polisi di Malaka Tangkap  Kakek  yang Cabuli Anak Dibawa Umur

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Edy Hayong

POS-KUPANG.COM, BETUN--Sungguh bejat kelakuan Tersangka Kakek berinisial HN (65) yang tega mencabuli anak dibawa umur sebut saja Bunga (11).

Berdasarkan keterangan dari Bunga bahwa Tersangka melakukan perbuatannya sejak tahun 2019 sampai dengan tanggal 13 Juli 2021 di rumah Tersangka yang beralamat di Dusun Suai B Desa Suai, Kecamatan  Malaka Tengah, Kabupaten Malaka.

"Tersangka telah kami tangkap dan kami tahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,"  tegas Kapolres Malaka AKBP Rudy J. J. Ledo, SH., SIK didampingi Kasat Reskrim Polres Malaka IPTU Jamari, SH., MH, Rabu 21 Juli 2021.

Dijelaskan Kapolres Malaka bahwa sungguh tragis memang, Tersangka HN yang seharusnya melindungi Bunga yang sudah dianggap cucunya sendiri akan tetapi malah dicabuli.

Baca juga: Pemkab Malaka Pastikan Segera Hadirkan Alun-alun Kota

Korban  Bunga menjelaskan awal kejadiannya.  Pada waktu kejadian, korban sementara  belajar di kamar ditunggui oleh Tersangka hingga larut malam dan karena mengantuk kemudian Bunga tertidur.

Akan tetapi pada waktu itu tersangka membuka rok dan celana dalam Bunga .

Tersangka menyetubuhi Bunga dan mengancam dengan menggunakan pisau jika bercerita kepada orang lain.

Dan kejadian tersebut berulang pada saat Tersangka dengan Korban di rumah sendirian.

Dalam kasus ini Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 ayat (1)  Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Undang-undang RI  Nomor 2 Tahun 2003 tentang Perlindungan anak.

Baca juga: Ketua DPRD Malaka Bria Seran, Mohon Maaf Terkait Video Viral Oknum Anggota Dewan Pesta Joget-joget

Pelaku  diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp  5 milyar.(*)

Berita Malaka Terkini

Berita Terkini