Berita Nasional

PENERIMA Subsidi Gaji Rp 1 Juta Hanya Pekerja di Wilayah PPKM Level 4, Berikut Daftar Wilayahnya

Editor: John Taena
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi uang-subsidi gaji atau bantuan subsidi upah bakal dicairkan lagi pada tahun 2021 senilai Rp 1 juta

POS-KUPANG.COM - Penerima subsidi gaji tahun 2021 senilai Rp 1 juta hanya para pekerja yang berada di wilayah
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. 

Kebijakan pemerintah untuk melanjutkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) telah diumumkan pada Rabu 21 Juli 2021.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menjelaskan, program BSU tahun 2021 akan diberikan kepada para pekerja senilai Rp 500 ribu/bulan yang akan disalurkan satu kali untuk dua bulan yakni Rp 1 juta.

Baca juga: UPDATE Bantuan Subsidi Upah Rp 1 Juta dari Pemerintah, Kemnaker Tegaskan Masih Terus Godok

Menaker Ida Fauziyah saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) PPKM Darurat dengan Kadis Ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten atau kota seluruh wilayah Jawa - Bali, serta Kadin dan Apindo secara virtual, Jumat 8 Juli 2021. (DOK. Humas Kemenaker)

 

BSU akan disalurkan oleh pemerintah kepada penerima manfaat melalui bank penyalur. 

Hal ini akan dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur ke rekening penerima bantuan pemerintah melalui bank BUMN yang dihimpun dalam Himbara.

Ida Fauziyah dalam konfrensi pers saat itu menjelaskan, pihakanya juga telah mengusulkan penerima subsidi upah hanya pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 4.

Baca juga: KABAR GEMBIRA, Kartwab Swasta Bakal Terima Lagi Subsidi Upah Tahun 2021, Simak Syaratnya!

Dikatakan Ida Fauziyah, "Memiliki bank yang aktif, dan kami mengusulkan hanya diberikan kepada pekerja yang berada di level 4, sesuai dengan instruksi Mendagri." jelas Ida.

Mengutip Kompas.com, subsidi upah diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 500.000 selama dua bulan yang akan diberikan sekaligus.

"Satu kali pencairan, dan pekerja menerima subsidi Rp 1 juta," ujar Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah melalui konferensi pers Rabu 21 Juli 2021.

Baca juga: Cek Subsidi Gaji BLT BPJS 2021 Segera Cair, Menaker Umumkan Daftar Penerima, Jumlahnya Terbatas?

Ida mengatakan, ia telah mengusulkan penerima subsidi upah hanya pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 4.

"Memiliki bank yang aktif, dan kami mengusulkan hanya diberikan kepada pekerja yang berada di level 4, sesuai dengan instruksi Mendagri," jelas Ida.

Wilayah PPKM Level 4

Adapun daftar wilayah yang termasuk PPKM Level 4 tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa Bali.

Baca juga: Cara Mendapatkan Subsidi Gaji Bagi Pekerja, Menkeu Sri Mulyani Siapkan Rp 30 Triliun, Ini Syaratnya

Ini daftar wilayah yang termasuk PPKM Level 4:

DKI Jakarta: Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Banten: Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kota Serang.

Jawa Barat: Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung dan Kota Tasikmalaya.

Baca juga: Subsidi Gaji Karyawan Segera Cair, Tapi Hanya Kelompok Ini Yang Terima, Simak Penjelasan Menaker Ini

Jawa Tengah: Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga dan Kota Magelang.

Daerah Istimewa Yogyakarta: Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta.

Jawa Timur: Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar dan Kota Batu.

Syarat Penerima Subsidi Gaji

- Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan NIK

- BPJS akif sampai Juni 2021

Baca juga: Update Terbaru Subsidi Gaji Tidak Dilanjutkan di Tahun 2021, Diganti Bantuan Senilai Rp 3,5 Juta?

- Upah pekerja di bawah Rp 3,5 juta, sesuai upah terakhir yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan

- Memiliki rekening bank yang aktif

(Tribunnews.com/Widya) (Kompas.com/Mutia Fauzia)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul SUBSIDI Gaji Rp 1 Juta, Ini Daftar Wilayah PPKM Level 4 yang Pekerjanya dapat Subsidi Gaji 

Berita Terkini