KABAR GEMBIRA, Kartwab Swasta Bakal Terima Lagi Subsidi Upah Tahun 2021, Simak Syaratnya!
Semasa masih ada pendemi virud corona atau Covid-19 maka pemerintah terus berkomitmen membantu karywan swasta
KABAR GEMBIRA, Kartwab Swasta Bakal Terima Lagi Subsidi Upah Tahun 2021, Simak Syaratnya!
POS KUPANG.COM -- Komitmen pemerintah untuk memebantu karywan swasta ridak hanya pada tahun 2020 lalu
Semasa masih ada pendemi virud corona atau Covid-19 maka pemerintah terus berkomitmen membantu karywan swasta
Bahkan tahun 2021 ini, pemerintah akan kembali menyalurkan untuk karyawan swasta namun dengan syarat yang ditetapkan
Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan demi menanggulangi krisis ekonomi yang diakibatkan oleh pandemi virus corona yang melanda Indonesia.
Banyak stimulus ekonomi yang diberikan pemerintah dalam bentuk bantuan yang disalurkan pada pemerintah.
Baca juga: Baru Dilantik Jadi Presiden Amerika, Joe Bidan Sudah langsung Bikin Masalah dengan Indonesia
Baca juga: 12 Tahun Tahun, Maia Estianti Masih Dendam,Sebut Mulan Jameela seperti Pembantu Ketahuan Mencuri
Baca juga: Gisella Anastasia Sampai Dibilang Tak Punya Malu, Ibu Gempi Pakai Gaun Seperti Tak Pakai Celana
Salah satunya dalah Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk karyawan swasta yang terdampak covid-19.
Bahkan BSU telah dijalankan pada tahun 2020 lalu dengan menyalurkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta untuk setiap pegawai.
Penyaluran bantuan tersebut dilakukan dengan cara dua kali pengiriman dengan nilai Rp 1,4 juta per transfer.
Banyak pekerja swasta pun menyambut gembira kebijakan pemerintah dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT) tersebut.
Meski terdapat kendala dalam menjalankan kebijakan stimulus ekonomi tersebut, namun bantuan-bantuan yang disalurkan pemerintah cukup membantu meringankan beban masyarakat.
Salah satu kendala yang dialami dalam penyaluran terjadi saat pengiriman bantuan termin kedua pada akhirn tahun 2020 kemarin.
Diketahui BLT Karyawan gelombang 2 atau termin 2 yang dianggarkan tahun 2020, sempat terhenti karena beberapa hal.
Misalnya duplikasi data, nomor rekening yang tidak valid, ekening sudah tutup atau terblokir karena pasif dalam jangka waktu yang lama, serta rekening tidak sesuai dengan NIK, dibekukan.
"Untuk menyelesaikan permasalahan itu, ada kendala waktu yang terbatas karena akhir Desember 2020 seluruh dana sisa harus dikembalikan ke kas negara sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Keuangan," kata Menaker Ibu @idafauziyahnu pada Rapat Kerja (Raker) Bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Senin (18/01).